Juragan Judol Mulai Ketar - Ketir, Bau Busuk di Kemenkodigi Akhirnya Tercium Jua
Senin, 04 November 2024, 07:08 WIBBISNISNEWS.id - Pantesan saja selama ini judi online (Judol) sulit diberantas, sudah diblokir, tetap saja beroperasi, ternyata ada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) yang bermain. Oknum pegawai tersebut, pejabat yang mempunyai kewenangan memblokir situs, namun yang dilakukan malah melindungi praktek judi online.
Pengamanan satu web dibayar Rp 8,5 juta per bulan. Padahal ada 1000 situs judi online yang harus diamankan, artinya biaya pengamanan yang diterima oknum tersebut setiap bulannya sebesar Rp 8,5 miliar.
Ya, seperti inilah pejabat yang isi kepalanya kriminal minim iman, diberikan kewenangan dan tanggungjawab malah disalahgunakan. Bukannya memblokir penyakit masyarakat malah ikut mengamankan dan membuka blokiran.
Aksi penggerebekan kantor satelit pengendali Judi Online yang dibeckingi oknum pegawai Menkomdigi harusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk mengusut tuntas.
Selama ini, pelaku dan pelindung judi online yang ditangkap hanya keroco, alias anak buah di level paling rendah, yang keberadaannya hanya sebagai pegawai, sementara pengendali di belakangnya, belum ada satupun yang tersentuh.
Otak pengendali judi online yang sangat meresahkan masyarakat ini, wajib ditemukan pihak Kepolisian, dan penggerebekan yang telah dilakukan
Dirkrimum Polda Metro Jaya harus menjadi pintu masuk mengusut dan menangkap gembongnya dan jangan hanya keroco.
Dalam banyak kasus yang melibatkan penggede di negeri ini, sang kaki tangan atu sekedar pekerja kerap menjadi korban, sementara gembongnya bebas melenggang sambil menyaksikan siaran berita di media massa dan media sosial terhadap aksi penangkapan yang menyeret anak buahnya.
Bos judi, sejak orde baru hingga orde reformasi belum ada yang tertangkap. Yang digadang-gadang dan dipajang pada kegiatan jumpa pers di Polda dan Mabes Polri adalah, kaki tangannya, mereka ini yang jadi tumbal dan sang bos pergi entah kemana dan penyidikan pun putus sampai dipenuntutan tidak ada lagi pengembangan.
Masyarakat berharap, di kasus judi online pada kabinet merah putih ini ditangani secara tuntas, siapa dibalik kegiatan pengendali judi online di tanah air.
Bau Bangkai
Bau bangkai dan aroma anyir judi online lambat Laun mulai terkuak. Kecurigaan selama ini, nyata adanya bahkan Menteri Menkomdigi Meutya Hafid yang baru satu pekan bekerja sebagai menteri dibuat tercengang, ternyata pengendali dan pelindung judi online ada lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Bau Busuk yang sebelumnya ditutup rapat dengan memamerkan wajah - wajah kejujuran, kesetiaan, agamis akhirnya terbongkar juga.
Penggerebekan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu membuat banyak pihak tercengang dan ternyata pelindungnya adalah oknum pegawai dari Kemenkodigi sendiri.
Ruko di kawasan Galaksi Jaka Setia Bekasi Jawa Barat di jadikan kantor satelit judi online. Beberapa pekerja di kantor itu kepada polisi mengatakan, masing-masing pegawai bekerja selama 8 jam.
Berdasarkan pengakuan dan data yang diperoleh polisi, telah ada 5000 situs judi online yang diinput, namun yang diblokir hanya 4000 situs judi online, sisanya 1000 situs tetap dibuka dan diamankan.
Berdasarkan pengakuan, untuk pengamanan agar situs tersebut tidak diblokir dan dibuka blokirannya setiap web dibayar Rp 8,5 juta dan setiap pegawai digaji Rp 5 juta per bulan.
1000 situs judi online inilah yang dikendalikan dan diamankan oleh segelintir oknum, diantaranya oknum pegawai Kemenkodigi, yang telah diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian muncul spekulasi liar di masyarakat, " apakah selama ini para pejabat dilingkungan Kemenkodigi tidak tahu ..... ? Padahal, para pejabat mulai dari setingkat Kabag, eselon I hingga menteri, sangat berkuasa ."
Pikiran masyarakat pun berspekulasi, mustahil seorang pejabat yang berkuasa penuh di satu kementerian tidak tahu, kalau ada kegiatan kejahatan di lingkungannya. Pasalnya praktek judi online ini bukan baru seumur jagung, tapi sudah berlangsung cukup lama.
Menteri Komdigi di era Presiden Joko Widodo, tentunya tahu dong kalau ada praktek seperti ini ....? Tapi kok seperti tidak berdaya memberantasnya, bahkan tak mampu menyentuhnya.
Sampai saat ini tercatat sudah ada 14 orang terduga yang ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka buka blokir situs judi online.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra pada awak media berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan judi online. "Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ungkap Kombes Wira.
Janji bersih-bersih di lingkungan internalnya, juga disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid. Menteri yang baru saja dilantik ini, kerja cepat sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, berantas jaringan judi online, terlebih ada pegawainya yang terlibat.
Sebagai wujud nyata janjinya menghapus bersih praktek judi online di lingkungan Kemenkodigi yang dipimpinnya, Meutya telah menandatangani pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
Dalam penggerebekan itu Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka, terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan satu orang warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, " termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli."
Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs. Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.
Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.
" Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya," jelas Kombes Ade Ary.
Oknum pegawai Kementerian Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justeru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir. Kombes Ade Ary menegaskan, "Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang seharusnya ditindak."
Perputaran Uang
Berdasarkan data yang pernah dirilis Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (sebelum lengser) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis uang judi online perputarannya mencapai Rp.600 triliun.
Nilai perputaran transaksi judi online di Indonesia yang cukup besar, berdasarkan data tersebut, uang itu tidak seluruhnya mengendap di Indonesia, tapi mengalir ke sejumlah negara. Info yang berhasil dihimpun, uang hasil judi online itu lari ke 20 negara.
Data yang sempat dimuat di Kompas.com pada 19 Juni 2024 menyebutkan, dalam tiga bulan. Atau pada periode Januari - Maret 2024 peredarannya sudah mencapai Rp 100 T.
Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto saat itu merilis data mengungkapkan ada sekitar 2,37 penduduk Indonesia melakukan judi online.
Lebih miris lagi, dari jumlah tersebut, 2 persen atau 800 ribu merupakan anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun. Jumlah terbanyak adalah penduduk dengan usia 30 - 50 tahu (40 persen) atau 1.640 ribu l penduduk.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi, ternyata pelaku judi online itu sekitar 80 persen berasal dari penduduk kalangan bawah dengan klaster nominal transaksinya antara
Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu, sementara untuk transaksi menengah atau nilai transaksinya Rp 100 ribu - Rp. 40 miliar. (Syam S)