Perlintasan Sebidang Masih Menyisahkan Banyak Korban
Jumat, 10 November 2017, 08:44 WIB
Djoko Setijowarno
*) Penulis adalah peneliti dan penggiat masalah keselamatan trasportasi
Bisnisnews.id - Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api (pasal 110 PP 72/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api).
Pada mulanya dibuat palang pintu di perlintasan kereta di Jaman Pemerintah Kolonial Belanda untuk "menghalagi hewan agar tidak melintas", saat kereta lewat. Tpi sekarang ini, perlinasannya sudah ditutup, manusianya masih saja menerobos.
Dampaknya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang tidak pernah menyusut turun. Sejak 2004 hingga November 2017, tercatat sebanyak 475 tewas, 533 luka berat dan 274 luka ringan.
- Perlintasan sebidang se-Indonesia hingga kini tercatat sebanyak 5.839 lokasi.
- Perlintasan yang berizin atau resmi di Jawa 969 (81%) dan di Sumatera 225 (19%).
- Yang tidak berijin jauh lebih besar, yakni 4.635 lokasi (79,5%), Jawa (3.517) & Sumatera (1.118).
Jika ada kepala daerah merasa keberatan ditutupnya perlintasan sebidang. Itu menunjukan, kepala daerah bersangkutan tidak sayang dengan warganya.
Bahkan kalau perlu, masing-masing kepala daerah membangun sendiri atau mengusulkan ke Kemenerian PUPR untuk dibangun fly over atau underpass. Seperti yang baru terbangun di Klonengan dan Kesambi (Kab. Tegal), Kretek dan Dermoleng di Kab. Brebes.
Guna mengurangi pesepeda motor, pemdapun bisa segera menata transportasi umum di daerahnya, agar warga mau beralih ke transportasi umum. Jika tidak sanggup, mintalah bantuan ke Kemenhub untuk menata transportasi umum di daerahnya.
Dapat juga diberikan kekhususan bagi kendaraan tidak bermotor (pejalan kaki dan pesepeda) dengan penghalang rapat, sehingga tidak dapat dilewati sepeda motor.
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang adalah amanah dari UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemda dapat ikut menyosialisasikan dan meminimalisir dampak dari penutupan perlintasan sebidang, seperti meyakinkan warganya tentang pentingnya keselamatan dan dampak jangka panjang yang akan di terima oleh masyarakat.
Pada prinsip nya, pembangunan perlintasan tidak sebidang dengan membangun flyover atau underpass sebagai pengganti dari perlintasan sebidang. Oleh karena itu ketika perlintasan tidak sebidang selesai dibangun, maka perlintasan sebidang di lokasi itu harus ditutup.
Pemda dapat membantu dengan mengantisipasi penutupan perlintasan sebidang tersebut, antara lain dengan menyediakan fasilitas penyeberangan orang dan pengguna sepeda serta kendaraan tidak bermotor lainnya (*)