JW Sopir TransJakarta Penabrak Pajero Istri Boy Rafli Jadi Tersangka
Rabu, 11 Maret 2020, 09:16 WIBBisnisNews.id -- Sungguh apes nasib JW, spir bus TransJakarta penabrak Pajero istri Boy Rafli Amar, kini juga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. JW dinilai salai saat mengemudi, sehingga membuat orang lain (istri Boy Rafli) terluka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya di Jakarta , Rabu (11/3/2020) mengatakan, pihaknya telah menetapkan JW, sopir bus TransJakarta sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan istri Wakalendiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar terluka.
JW dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban luka. "Iya, yang bersangkutan (JW) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Fahri.
Menurutnya, penyidik mempersangkakan JW dengan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi TransJakarta dianggap telah lalai dalam berkendara.
Pasal tersebut berbunyi: "Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah." sebut Pamen Polri itu.
Seperti diketahui, kecelakaan melibatkan bus TransJakarta dan Mitsubishi Pajero bernopol B-88-BRA di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) petang kemarin. Kecelakaan bermula ketika mobil Pajero hendak belok kanan.
Sementara bus TransJakarta melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di persimpangan Jl Sultan Iskandar, bus TransJakarta melaju kencang dan menghantam mobil Pajero dari bagian kiri.
Selanjutnya, mobil Pajero terhimpit di antara bus Transjakarta dan tiang beton. Kecelakaan ini mengakibatkan istri Boy Rafli dan sopirnya mengalami luka-luka.(nda/helmi)