Kadishub Syafrin Liputo Aktif Sosialisasi Kebijakan Gage di Jakarta
Senin, 12 Agustus 2019, 10:54 WIBBisnisNews.id -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dr. Syafrin Liputo, ATD, MT bersama pihak terkait aktif turun ke lapangan sosialisasi rencana penerapan ganjil-genap (Gage) yang diperluas di DKI Jakarta. Sesuai rencana kebijakan Gage akan diterapkan Senin tanggal 9 September 2019 mendatang. Kebijakan Gage tersebut akan diterapkan di 25 ruas jalan utama di Kota Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap (Gage) kepada pengguna jalan dibeberapa titik plotingan personil diseluruh 5 wilayah DKI Jakarta dan dibeberapa pusat perbelanjaan.
"Sosialisasi Ini dimulai pada tanggal 7 Agustus 2019 sampai 8 September 2019. Sementara, pemberlakuan Ganjil Genap dimulai tanggal 9 September 2019 di Kota Jakarta," kata Kadishub Syafrin Liputo di Jakarta.
Dengan Waktu Pemberlakuan Senin-Jum'at, kecuali Hari Libur Nasional. Pukul pelaksanaan 06.00-10.00 & 16.00-21.00 WIB. Dengan Ketentuan Kendaraan nomor Plat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil, Kendaraan nomor Plat Genap beroperasi pada tanggal Genap.
Ganjil Genap (Gage) dapat menurunya jumlah kendaraan dijalanan, maka akan berdampak pada kualitas udara dijakarta menurunnya polusi udara dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
12 Kendaraan
Untuk kendaraan yang membawa disabilitas menurut Kadishub Syafrin akan diberikan tanda khusus menggunakan stiker. Sementara, jenis kendaraan lain yang masuk dalam kategori pengecualian atau bebas beroperasi di area ganjil genap, masih sama dengan sebelumnya. Totalnya ada 12 jenis kendaraan, yakni ;
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.(helmi)