Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Dukung Polri Lakukan Penyekatan di Jalan Tol Japek
Jumat, 24 April 2020, 10:49 WIBBisnisNews.id -- Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pemerintah resmi melarang mudik mulai 24 April sampai akhir Lebaran 2020 mendatang.
Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. Semua kendaraan umumdan moi pribadi dilarang melintas. Selama kebijakan larangan mudik hanya kendaraan angkutan logistik yang diizinkan melintas.
Seperti diketahui, ada 13 titik penyekatan dari Jakarta ke daerah lain, termsuk di jalur jaan tol Jakarta-Cikampek (Japek). Semua titik check point dijaga aparat gabungan, seperti Jasa Maga, Polri, TNI, Dinas Perhubungan, satpol PP dan lainnya.
Baca Juga
General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widiyatmiko Nursejati (Miko), menjelaskan khusus di jalur tol Japek ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” imbuh Miko.
Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.
“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.(elm/helmi)