KAI Kuasai Kembali Aset Yang Sempat Dikuasai Pihak Ketiga
Jumat, 25 April 2025, 12:53 WIB
BISNISNEWS.id -PT. Kereta Api I do esia ( KAI ) menguasai kembali lahan -lahan miliknya yang sempat dikuasai pigak ketiga seluas 12.984.360 meter persegi dan tertibkan aset seluas 647.951 meter.
Ahannyang telah disertifikasi atas nama perseroan sejak 2024, seluas 12.984.360 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 6.092.704.311.609.
Sementara itu, aset KAI yang berhasil dilakukan penyelamatan aset pada periode yang sama seluas 647.951 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp781.389.099.445.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, menyerahkan penghargaan kepada perwakilan stakeholder’s dan mitra atas sinergi dan dukungan yang telah diberikan dalam proses sertifikasi serta pengamanan aset KAI dari potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dadan menyampaikan harapannya agar momen ini dapat semakin mempererat kolaborasi yang harmonis antara KAI dengan para stakeholder dan mitra yang selama ini telah terjalin dengan baik. “Semangat kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam penyelamatan aset negara,” ujar Dadan.
Selain kepada instansi pemerintah, KAI juga memberikan apresiasi kepada para notaris dan lawyer selaku mitra yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program-program KAI terkait pengamanan dan penyelamatan aset.
Adapun penerima apresiasi dari masing-masing instansi adalah sebagai berikut:
Kejaksaan:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Negeri Kota Surabaya
Kejaksaan Negeri Kota Medan
Kejaksaan Negeri Kota Madiun
Kepolisian:
Polrestabes Bandung
Polrestabes Surabaya
Badan Pertanahan Nasional (BPN):
BPN Kota Surabaya II
BPN Kota Semarang
BPN Kota Medan
BPN Kabupaten Kediri
(Syam)