KAI Akan Mendatangkan KRL Bekas Asal Jepang, Usianya Dibawah 20 Tahun
Sabtu, 03 Oktober 2026, 17:21 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerintah berencana kembali kendatangkan Kereta Rel Listrik (KRL) bekas layak pakai dari Jepang.
Rencana tersebut, menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, bukan kewenangannya, tapi domainnya Kementerian Perdagangan atas persetujuan Danantara.
Kementerian teknis, ungkap Menhub Dudy hanya sebatas memberikan rekomendasi terhadp rencana tersebut.
Atas dasar itu, lanjut Menhub Dudy, perlu ada pembahasan litas kementerian. " Harusnya si, Jumat ini kita bahas, tapi sy ada kegiatan lain, sehingga belum sempat bertemu," kata Menhub Dudy, di celah-celah rangkaian kegiatan Lokakarya tentang Keselamatan Transportasi di Bandung pada Jumat (2/10/2026) malam.
Menjub Dudy, ungkapnya akan membahas 9engadaan kereta cepat asal Jepang bersama Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) / Direktur Operasional Danantara, Doni Oscaria, Kementeria. perdagangan dan Perindusttian.
Nantinya, hasil rapat yang telah direkomendasikan dengan Kementerian Perhubungan, daam hal ini Ditjen Perkeretaapian, menjadi dasar dilaksanakannya impor KRL bekas.
Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, impor KRL bekas asal Jepang, sebelum dioperasikan, wajib memenuhi syarat kelaikan. Seluruh instrumen kereta fipwr8ksa unyuk memastikan kerera tersebut laik operasi.
Rapat bersama itu juga menghadirkan stakeholder terkait, takni PT. KAI dan PT. INKA.
" Kementerian Perdagangan dan Perindustrian juga KAI sendiri dan INKA agar kita membahas ini secara bersama kita duduk untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan dari KAI dan juga apa yang menjadi concern dari INKA," jelas Menhub Dudy.
Ditanya, apakah Menhub setuju rencana tersebut. " Ya, tidak masalah
kan nanti diaudit, diperiksa sebelum dioperasikan, sudah banyak KRL bekas asal Jepang yang dioperasikan KAI," jelasnya.
Selain rekomendasi, Kemenhub juga menyiapkan, seluruh aturan yang tetkait teknis. " "Kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa, kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL nya," jelasnya.
Nanti, lanjut Menhub dudy, izinnya (ekspor) dari Mendag. " Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga kalau saya tidak salah kemarin itu usianya maksimal 20 tahun. Kemudian kita perlu bicara dengan perindustrian itu kaitannya dengan bagaimana kita mendukung upaya pemerintah agar industri dalam negeri kita mampu memenuhi kebutuhan dari KAI terhadap pengadaan KRL," jelasnya
Dikatakan, " masing-masing ini punya kebijakan, kami dari sisi kementerian secara teknis mengatakan bahwa KRL itu untuk safetynya seperti apa, persaratan teknisnya seperti apa,".
Menhub Dudy menegaskan, pemerintah juga harus melihat ada kebutuhan dari masyarakat, ada kebutuhan dari operator bagaimana INKA memenuhi ini seperti yang mungkin teman-teman sudah mengetahui kan ada beberapa produk INKA, ya kalau saya tidak salah, tujuh di recall berarti ada kekurangan terhadap kebutuhan KRL," ungkapnya.