KAI Kritisi Penerobos Lintasan Sebidang, Kereta Wajib Diprioritaskan
Kamis, 22 Januari 2026, 12:27 WIB
KAI Kritisi Masih Terjadinya Kasus Kecelakaan di Lintasan Sebidang
BISNISMEWS.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) angkat bicara soal banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang liar maupun resmi, yang menimpa kendaraan bermotor dan pejalan kaki,
Ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan di perlintasan sebidang berpotensi menimbulkan risiko serius, baik bagi petugas kereta api maupun masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, ketika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang, risiko yang muncul dapat mengancam keselamatan petugas yang sedang bertugas serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian.
Bahkan di awal tahun 2027 ibi sudah kembali yerjadi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB, ketika KA 177B (Menoreh) relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper kendaraan truk di perlintasan sebidang JPL 329 (resmi dan tidak dijaga) pada petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir.
Akibat insiden tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat menjalankan tugas, dengan kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan sebidang.
Setiap pengendara wajib berhati-hati, mematuhi rambu, serta mengutamakan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa setiap insiden di perlintasan sebidang selalu berdampak langsung pada keselamatan manusia.
“Masinis dan asisten masinis adalah petugas yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keluarga yang menanti di rumah. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan mereka,” ujar Anne.
Dikatakan, perlintasan sebidang merupakan ruang bersama yang menuntut kesadaran dan kepedulian antar pengguna jalan.
“Berhenti sejenak, mematuhi rambu, dan memastikan kondisi aman merupakan sikap yang mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan nyawa bersama,” tambahnya.
Sebagai pengingat, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Yakni, UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, bukan berusaha menerobos.
Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi sebagai langkah perlindungan keselamatan publik.
Selain pengamanan fisik, KAI secara konsisten membangun budaya keselamatan melalui pendekatan edukatif.
Sepanjang tahun 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, pemasangan 687 spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di lingkungan stasiun dan masyarakat sekitar.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab sosial yang perlu dijaga bersama. Ketika kepedulian menurun, risiko akan meningkat dan nyawa taruhannya,” tegas Anne. (Syam)