KAI Memberikan Diskon Tarif, Ini Ketentuan Dan Cara Mendapatkannya
Jumat, 09 Agustus 2019, 05:53 WIBBisnisNews.id -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan tarif reduksi (potongan harga) kepada calon penumpang lanjut usia (lansia), TNI, Polri, LVRI dan Wartawan. Guna meningkatkan pelayanan atas pemberian reduksi, kini PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi tersebut, harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019," kata Eva Chairunisa, Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta kepada pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Bila sebelumnya, calon penumpang yang ingin memperoleh reduksi harus melampirkan fotocopy identitas atas hak reduksi setiap melakukan transaksi tiket di loket, lanjut Eva, kini diberlakukan kebijakan baru tersebut.
"Setiap calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi dan ingin melakukan perjalanan KA, cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi," jelas Eva.
Menurutnya, registrasi dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di Customer Service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.
"Untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di Customer Service yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 sampai 22.00 WIB," papar Eva.
Tanpa waktu yang dibatasi dan dengan waktu operasional costumer service yang panjang, menurut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap calon penumpang dapat memaksimalkan waktu yang ada, tanpa harus tergesa-gesa datang ke costumer service stasiun.
Syarat Mudah
Menurut Eva, syarat untuk melakukan registrasi reduksi tiket KA ini sangat mudah. calon penumpang cukup membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Ini menjadi bagian pelayanan manajemen KAI kepada para konsumennya.
"Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Selain itu, registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kilah Eva.
“Proses registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat memudahkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” tukas Eva Chairunisa.
Registrasi ulang wajib dilakukan apabila masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
Daftar Calon Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan registrasi:
1. Penumpang Lanjut Usia a. Mendaftarkan Kartu Identitas b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari): i. Jumat-Senin: 30% ii. Selasa-Kamis: 50%.
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI c. Besaran Reduksi (Setiap Hari): i. Eksekutif: 25% ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri c. Besaran Reduksi (Setiap Hari): i. Eksekutif: 25% ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%.
5. Wartawan
a. Registrasi ke Costumer Service
b. Saat melakukan pembelian tiket di loket, guna tugas peliputan, wartawan wajib melampirkan Surat Tugas Peliputan yang masih berlaku.
c. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20%.(setiap hari).*helmi