Kajati Bengkulu Hentikan 14 Kasus Korupsi
Rabu, 12 April 2017, 08:13 WIBBisnisnews.id-Di Bengkulu, sebanyak 14 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat struktural dan swasta yang diusut sebelum tahun 2015, kini telah dihentikan. Namun masih ada 19 perkara lagi yang masih tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Sendjun Manulang menyebutkan, Kejaksaan harus bersikap terhadap perkara yang disidik di bawah tahun 2015.
"Ini terkait 'zero tunggakan perkara', kejaksaan harus bersikap terhadap perkara yang disidik di bawah tahun 2015," kata Sendjun, di Bengkulu.
Menurut Sendjun bahwa dari seluruh kejaksaan negeri se-Provinsi Bengkulu, masih ada 19 perkara korupsi periode 2015 ke bawah masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Lima perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong, dan 14 perkara di Kejari Kota Bengkulu.
Lima perkara di Kejari Lebong diperpanjang masa penyelidikan dan penyidikannya. Sedangkan sebanyak 14 perkara yang dihentikan yakni ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan perkara yang dihentikan itu, yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Panorama Kota Bengkulu sebanyak tiga perkara.
Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 sebanyak empat perkara.
Selanjutnya, dugaan korupsi tahun anggaran 2013 sebanyak enam perkara. Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu terkait pembahasan dan pengesahan APBD kota tahun anggaran 2011, 2012, 2013 dan 2014 juga ikut dihentikan.
"Dihentikan bukan berarti ditutup selamanya, jika menemukan fakta atau bukti baru, maka bisa dikeluarkan sprindik baru," jelasnya. (Adhition)