Kapal Dibawah 7GT Tidak Wajib Gunakan Nama Online
Sabtu, 23 Februari 2019, 11:24 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan hapus penggunaan Nama Online bagi kapal-kapal di bawah 7 GT, terutama kapal penangkap ikan dan kapal tradisional.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam surat edaran
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 11/PK/DK/2019 tanggal 22 Februari 2019 menjelaskan, peraturan baru itu dikeluarkan untuk mempercepat prosea pengukuran dan sertifikasi kapal-kapal nelayan dan tradisional yang jumlahnya ribuan kapal.
Surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar membebaskan persyaratan persetujuan penggunaan nama kapal secara Online bagi para pemilik kapal penangkap ikan, kapal tradisional dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT 7.
Persetujuan penggunaan nama secara online adalah suatu persyaratan yang diwajibkan bagi kapal Indonesia GT. 7 keatas agar tidak ada lagi nama kapal yang sama, terutama untuk kapal yang baru didaftarkan.
Namun untuk kapal di bawah GT 7 persyaratan ini ditiadakan untuk mempermudah dan mempercepat para nelayan dan pemilik kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT 7 tersebut mendapatkan Pas Kecil.
"Melalui UPT di lingkungan Ditjen Hubla akan memberikan Kode Pas Kecil yang berbeda bagi masing-masing kapal pada saat penerbitan Pas Kecil. Kode Pas Kecil inilah yang menjadi _unique identification code_, identitas pembeda antara satu dengan lainnya dimana data ini sudah terhubung di seluruh Indonesia dalam Data Base Pas Kecil Online sehingga dapat dipastikan tidak akan terjadi duplikasi data," ujar Sudiono.
Selain itu, lanjut Sudiono, penggantian nama kapal harus memperoleh persetujuan dari Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali, kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus di pasang secara permanen dan mudah dilihat pada ke dua sisi haluan bagian luar lambung kapal, serta huruf dan angka dalam Nama Kapal dan Tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 mm menggunakan warna yang kontras dengan lambung kapal.
Selanjutnya, bagi kapal yang sudah memperoleh Pas Kecil dan dilakukan pengukuran ulang karena perombakan bangunan yang mengakibatkan perubahan tonase kapal menjadi GT 7 ke atas, maka harus melakukan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal secara on line melalui website : http/kapal.dephub.go.id.
“Sedangkan bagi Syahbandar yang mengeluarkan surat ukur bagi kapal dimaksud, harus memberitahukan kepada Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan pas kecil pertama kali untuk dilakukan pencoretan di dalam buku register pas kecil,” tutup Capt. Sudiono.
Sebagai informasi, data dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pertanggal 22 Februari 2019 disebutkan bahwa total kapal teridentifikasi sebanyak 38.931 kapal dan masih dapat terus bertambah karena data kapal terus masuk dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.
Total kapal yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 33.259 kapal dengan rincian di Pulau Jawa sebanyak 19.810 kapal dan di Luar pulau Jawa sebanyak 13.449 kapal. (Syam S)