Kapal Fungsi Khusus Wajib Memenuhi Persyaratan, berikut Penjelasannya
Jumat, 08 Februari 2019, 21:43 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Laut wajibkan seluruh kapal fungsi khusus berbendera Indonesia yang mengangkut 12 orang pekerja industri memenuhi syarat SPS (Special Purpose Ship) Code 2008.
Kewajiban itu disampaikan dalam
surat edaran no. 8/PK/DK/2019 tentang SPS.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan, sesuai Resolusi MSC 418 (97) yang telah diadopsi pada 25 November 2016, tentang rekomendasi kapal yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau Iebih untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai, dan/atau fasilitas lainnya yang memenuhi kriteria SPS (Special Purpose Ship) Code 2008, maka perlu dikeluarkan edaran untuk pengguna jasa.
"Yang perlu diperhatikan adalah personil Industri tersebut tidak boleh dianggap atau diperlakukan sebagai penumpang berdasarkan SOLAS," ujar Sudiono, Jumat (8/2/2019)
Sudiono mengatakan. kegiatan Industri lepas pantai adalah pembangunan, pemeliharaan, operasi atau servis fasilitas lepas pantai tidak terbatas kepada eksplorasi, sektor energi terbarukan atau hidrokarbon, aquaculture (budidaya laut), penambangan laut atau kegiatan yang serupa dengan kegiatan lepas pantai.
Sebelum naik ke atas kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship), tenaga kerja Industri tersebut telah mengikuti pelatihan keselamatan yang telah memenuhi STCW Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1, dan pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan sesuai Global Wind Organization (GWO), Organisasi Pelatihan Industri Lepas Pantai (OPITO), pengenalan dasar Pelatihan Keselamatan Lepas Pantai dan Pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi OPITO) dan/atau pemerintah juga dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.
"Tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan keselamatan yang sesuai untuk menghadapi resiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal/fasilitas lepas pantai," jelas Sudiono.
Persyaratan lainnya adalah tenaga kerja industri wajib memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar dalam melaksanakan perpindahan tenaga kerja industri antar kapal/fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.
"Pemerintah dapat mempertimbangkan tenaga kerja Industri sebagai Tenaga kerja khusus (special personel) untuk boleh naik kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang memenuhi ketentuan SPS Code 2008 atau standar keselamatan yang setara," ujar Capt. Sudiono.
Sebagai informasi, kapal yang digunakan sebagai pengangkut tenaga kerja industri dapat menerapkan ketentuan sesuai Resolusi MSC 418 (97), dimana masa pengedokan (pelimbungan) mengikuti ketentuan kapal barang sesuai ketentuan keputusan Dirjen Hubla Nomor
HK.103/1/3/DJPL-17 tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.
"Untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang diberikan kewenangan Pemeriksaan, Pengujian dan Penerbitan sertifikat SPS (Special Purpose Ship) sesuai ketentuan Surat Keputusan Dirjen Nubia Nomor HK. 103/2/191DJPL16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal," tuturnya. (Jam)