Kapal Kargo dan Tol Laut Tetap Beroperasi di Masa PSBB
Minggu, 26 April 2020, 06:55 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk semua moda transportasi termasuk transportasi laut.
Adapun yang dilarang dalam masa mudik Lebaran 2020 adalah kapal penumpang untuk mengangkut penumpang mudik sedangkan kapal barang atau kargo tidak dilarang.
Sementara, untuk kapal kargo dan juga kapal tol laut tetap boleh dan dilayani di pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal inilah dimaksudkan untuk menjaga pasokan barang khususnya bahan poko dan pentik (bapokting) di masyarakat tetap tersedian.
Selain itu, ekspor dan impor termasuk produksi industri di dalam negeri tetap berjalan. Ekonomi nasional tetap bergerak dan masyarakat tetap bisa bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Terlebih kebutuhan pokok masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri atau Lebaran 1441 H mendatang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB.
Kebutuhan Masyarakat
Selain itu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar. Untuk itu, Capt Wisnu meminta agar para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/ Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam masa PSBB, menurut Capt Wisnu, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan. "Untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan 3 (tiga) hal," kilah Capt. Wisnu.
Mereka itu antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan covid-19; dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.
Capt. Wisnu juga mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. "Jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut "
"Selanjutnya, diminta operator kapal penumpang untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka Social/Physical Distancing," tandas mantan Direktur PIP Semarang itu.(helmi)