Kapal Yang Tidak Lapor Pada VTS Siap-Siap Kena Sanksi
Jumat, 24 Januari 2025, 19:11 WIBBISNISNEWS.id - Direktur Kenavigasian, Budi Mantoro menegaskan sistem pelaporan kapal sangat penting sebagai langkah strategis dalam memantau aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
“Sistem pelaporan kapal yang terintegrasi adalah kunci untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayaran. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik di sektor maritim Indonesia,” ungkap Budi Mantoro, dalam arahannya pada Rapat Sosialisasi dan Audiensi Terkait Sistem Pelaporan Kapal di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayaran di perairan Indonesia, sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Mugen S, Sartoto menambahkan bahwa melalui panduan yang tertuang dalam Berita Pelaut Indonesia (BPI), setiap kapal yang melintasi wilayah tertentu wajib melapor pada Vessel Traffic Service (VTS) sesuai dengan Reporting Point yang telah ditetapkan, termasuk di area VTS Tanjung Priok, Merak, Panjang, dan Cirebon.
“Dengan adanya panduan yang jelas melalui Berita Pelaut Indonesia (BPI), kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya pelaporan kapal demi mendukung keamanan dan kelancaran lalu lintas pelayaran, terutama di wilayah perairan strategis,” jelas Mugen.
Sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur terkait, diantaranya, asosiasi pelayaran seperti INSA JAYA dan ISAA, untuk memperkuat sinergi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, agar pelaksanaan sistem pelaporan kapal tidak hanya optimal, tetapi juga bermanfaat bagi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Mugen.(*/syam)