Karhutla Dipicu Penyelewengkan Dana Pungutan Ekspor CPO
Rabu, 18 September 2019, 14:37 WIBBisnisNews.id -- Kasus kebakaram hutan dan lahan (Kahutla) jangan justru menyalahkan pengusaha atau perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan yang dibakar oleh perusahaan perkebunan. "Ini semua akibat kesalahan Pemerintah yang telah menyelewengkan Dana Pungutan Ekspor CPO kepada Industri biodiesel," kata aktivis FS BUMN Bersatu Arief Poyuono di Jakarta.
Dengan disalahakannya perusahaan dan pengusaha sawit dalam karhutla, lanjut dia, maka akan berdampak pada penolakak produk produk sawit Indonesia di dunia karena dianggap diproduksi dari hasil bakar hutan dan lahan.
"Dampaknya makin runyam, akan turun Ekspor CPO kita dan berdampak pada pendapatan negara yang Makin turun serta bangkrut sektor usaha kebun Sawit serta berdampak PHK Besar besaran nantinya," jelas Arief.
Menurutnya, dana untuk menjaga, mencegah dan menanggulanhi kebakaran hutan dan lahan jumlahnya sangat minim sekali. "Padahal, ada dana yang dikumpulkan dari pengumpulan dana pungutan Ekspor CPO yang jumlahnya puluhan triluun selama justru disalahgunakan dan digunakan untuk mensubsidi Industri biodiesel milik konglomerat dan tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam UU Perkebunan No 40 tahun 2014," papar Arief.
Dan salah satu kegunaan Dana Pungutan Ekspor yang dikumpulkan BPDKS itu, menurut Arief, adalah digunakan untuk menjaga lingkungan lahan hutan dan kebun dari bencana kebakaran serta untuk Dana Sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran.
Kebakaran di Kalimantan maupun Sumatera, sebut Arief, akibat lahan yang terbakar itu gambut purba dan bawahnya itu kebanyakan berisi batubara. "Jika kemarau panjang akan terbakar sendiri jadi mau dipadamkan kayak apapun enga bakal padam ya kecuali terjadi hujan alami selama satu minggu," kilah Arief.
Kasus karhutla ini, terang Arief, merupakan pelajaran dari alam kepada Kita semua dan sekalipun Joko Widodo ritual minta hujan belum tentu juga alam mau mengabulkan
"Mengenai PK Presiden Joko Widodo terhadap putusan MA tidak serta merta putusan MA tidak bisa dijalankan atau dieksekusi. Seharusnya Joko Widodo menjalankan putusan MA terkait Karhutla yang di gugat Warga Negara Indonesia," tegas Arief.(helmi)