Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Masih Plt Ketum PSSI
Senin, 18 Februari 2019, 23:51 WIBBisnisnews.id - Joko Driyono dipastikan tetap menjadi menjabat sebagai Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hal tersebut dikarenakan PSSI belum mengeluarkan keputusan apapun.
Joko ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Prai yang akrab disapa Jokdri tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2/2019). Dirinya diduga sebagai aktor intelektual dengan menugaskan tiga tersangka lain dalam aksi itu.
Tisha memastikan Joko masih menjadi Plt Ketum PSSI. Tisha bilang statuta PSSI tidak menjelaskan status tersangka atau masalah hukum.
"Iya masih ketua umum, posisinya kami menjalankan sesuai statuta saja di statuta kan tidak di mention tentang apa-apa, jadi kami jalankan. Dan yang paling penting, itu bukan area itu," ujar Tisha saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
"Yang paling penting, fokus kami untuk menjalankan program, manajemen layer di area kesekretariatan jendral-an. Hasil dari kongres tidak pernah selesai, tidak boleh berhenti. Lebih tepatnya, terikat apapun di area political layer. Kami pasti hormati proses hukum, tapi yang jelas, saat ini, PSSI harus fokus untuk seluruh program yang ada," tambah Tisha.
Pada Statuta PSSI Bab VI tentang Ketua Umum, Pasal 41 ayat 6 memang tak disebutkan soal kaitannya dengan kasus hukum. Dalam pasal tersebut hanya berbunyi, "Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan. (Rayza)