Keagenan dan Operator Kapal Wajib Update Aturan IMO Atau Kena Sanksi...
Sabtu, 13 Juli 2019, 10:29 WIBBisnisnews.id - Perusahaan keagenan dan operator kapal asing wajib mematuhi peraturan International Maritime Organization (IMO) yang diputusakan dan Konvensi Terbaru Tahap I di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan stakeholder yanv mempunyai perikatan sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut.
Karenanya, di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional terkait Agen Kapal Asing Terakit Aturan Keagenan dan Konvensi IMO di Jakarta.
Sosialisasi tutur Wisnh terus lakukan kepada agen kapal maupun operator dan mereka wajib mematihi atuan yang ada dan mengupdate informasi terkait regulasi keagenan dan konvensi internasional karena setiap tahun peraturan bisa berubah.
“Hari ini peraturannya seperti ini, nanti tahun depan bisa ada perubahan lagi. Karena setiap tahun dari Badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lainnya terus melaksanakan pertemuan dan menghasilkan resolusi-resolusi,” terang Wisnu, Sabtu (13/7/2019) di Jakarta.
Suatu negara memberlakukan konvensi international itu, maka wajib diberlakukan juga kepada setiap kapal internasional yang masuk ke Indonesia sehingga keagenan kapal harus mengetahui juga aturannya.
Dalam indutri maritim, wajib mwngetahui struktur itu. Yang pertama adalah Konvensi Internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
“Sekarang sebagian kapal berpedoman pada SOLAS atau konvensi international angkutan keselamatan sehingga SOLAS menjadi yang pertama. Kemudian SOLAS itu turunannya banyak, kalau yang utama diatur masih tentang keselamatan, seperti berapa jumlah sekoci dan liferaft yang harus tersedia di atas kapal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Wisnu, mengingatkan, harus tahu tentang masalah pencemaran. Masalah pencemaran ini banyak juga yang berhubungan dengan keagenan seperti sertifikatnya atau terkait dengan pergerakan kapal, ini penting sekali untuk keagenan.
“Untuk itu, agen kapal harus tahu karena dialah yang mengurusi kapal,” tegas Wisnu.
Misalnya, kondisi yang ada di lapangan yang menjadi tantangan bagi keagenan sehingga keagenan harus mengetahui aturan yang berlaku seperti apa.
Bagi kapal waktu adalah cost. Jadi kalau kapal tidak jalan maka biaya akan bertambah. Jika biaya bertambah dan tidak bisa diselesaikan maka kredibilitas Indonesia di mata asing tidak ada sehingga banyak yang tidak tertarik menggunakan jasa dalam negeri.
“Oleh karenanya, salah satu tanggungjawab keagenan adalah menyiapkan SDM dan manajemen yang baik agar layanan keagenan kapal bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, masalah Delivery Order (DO) Online dan klasifikasi kapal juga harus menjadi perhatian perusahaan keagenan kapal. Ketika terjadi kerusakan kapal dan kapal itu ada agennya, kemudian kapal itu belum bisa bergerak sebelum dicek oleh klasifikasi, maka keagenan kapal harus berhubungan dengan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Laut memiliki tanggungjawab melakukan pembinaaan ke perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Itulah mengapa perusahaan pelayaran dan keagenan kapal izinnya harus ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Te4kait sosialisasi aturan IMO tentang keagenan, Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala, Lusi Andayani, sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman agen kapal asing selaku pengguna jasa terhadap aturan keagenan dan konvensi IMO terbaru.
"Pelaksanaan Sosialisasi kepada Agen Kapal Asing terkait Aturan Keagenan dan Konvensi IMO Terbaru Tahap I dilaksanakan tanggal 11 Juli dan tahap II dilaksanakan minggu ketiga Juli," tuturnya. (Syam S)