Keamanan Kargo Udara, "Singkirkan Ego!"
Senin, 11 September 2017, 15:02 WIBBisnisnews.id - Persamaan persepsi dalam pengelolaan kargo dan pos melalui udara wajib dilakukan untuk menjamin keamanan penerbangan.
Direktur Keamanan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nasir Usman mengatakan, sesuai peraturan semua barang boleh diangkut dengan moda tranportasi udara asalkan sesuai aturan.
Penyatuan persepsi dikaitkan dengan keamanan harus ditindaklanjuti dengan membentuk tim. Dimana masing-masing pihak harus sadar terhadap kepentingan nasional, bukan atas dasar ego masing-masing.
"Yang kami waspadai adalah masuknya barang-barang ilegal yang bukan saja sangat membahayakan penerbangan tapi juga keamanan nasional," kata Nasir, Senin (11/9/2017) dalam Workshop Kargo & Pos tentang Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos.
Kejujuran penyelenggara jasa pengiriman barang atau regulated agent (RA) sangat diperlukan dalam menjaga keamanan. Baik di kawasan Pabean maupun di lokasi lain.
Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) punya kewajiban untuk mengatur itu dengan mitranya. "Karena PT Angkasa Pura I dan II berkewajiban menata dan mengawasi keamanan di lingkungan bandara, meskipun BUBU bukanlah penyelenggara," kata Nasir.
Diakui, seringnya terjadi gesekan bisnis antar pelaku usaha di lapangan, antara swasta murni dengan perusahaan anak-anak BUMN. Namun bukan berarti harus mengabaikan sistem keamanan.
"Kepentingan kami kan keamanan, soal bisnis silahkan dibahas dengan pelaku usahanya," jelas Nasir.
Kata Nasir, pemerintah sekarang ini telah membuka peluang bagi para pelaku usaha dengan ditetapkannya PM 53/2017 yang mengakomodir kepentingan para pelaku usaha.
Dirut PT Angkasa Pura I Danang S Baskoro mengatakan sebagai pengelola infrastruktur airport punya kepentingan sesuai UU No.1/2009 tentang Penerbangan dan produk hukum turunannya.
"Yang kami kelola bukan hanya penumpang tapi juga kargo dan pos. Ini juga non profit karena fokus kami adalah safety and security," kata Danang.
Namun masih belum ada kesepahaman di antara para pemangku kepentingan. Terutama Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan mitranya.
Soal keamanan angkutan barang, kata Danang, berdasarkan data yang disampaikan Direktur Keamanan Angkutan Udara Kemenhub, sangat mengerikan. Dimana ISIS sudah menjadi ancaman serius.
"Berdasarkan UU, Angkasa Pura selaku BUBU bertanggungjawab untuk mejamin keamanan dari berbagai ancaman," jelasnya.
Kata Danang, Angkasa Pura sebagai pemegang BUBU tetap memegang kendali dan aturan yang ada. Tidak ada toleransi sedikitpun terhadap ancaman keamanan. "Makanya, kita perlu ada persamaan persepsi agar tujuan utama kita benar-benar tercapai," jelasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang diwakili Kepala BPSDM Djoko Sasono mengakui pentingnya persamaan persepsi.
Keamanan kargo menjadi tanggungjawab penyelenggara, jangan sampai ada kelalaian sehingga mengancam keamanan pelayanan penerbangan.
Di satu sisi kata Djoko, bila dikaitkan keamanan, kecepatan pelayanan menjadi kebutuhan namun keamanan menjadi lebih penting ketimbang hanya kecepatan.
"Ini kan tanggungjawab kita bersama, bukan hanya pihak penyelenggara, Angkasa Pura maupun pemerintah," jelasnya.(Syam S)