Kemenhub Benahi Daftar Manifest Kapal Penumpang dan Tata Letak Muatan
Jumat, 11 September 2026, 15:01 WIB
Kemenhub Benahi Daftar Manifest Kapal Penumpang dan Tata Letak Muatan
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat pengawasan pada muatan kapal barang dan penumpang untuk seluruh ruas pelayaran.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin menyusul banyaknya kasus ketidaksesuaian antara jumlah penumpang dengan daftar manifest pada setiap kasus kecelakaan.
Diakui, perbedaan jumlah isian penumpang kapal dengan daftar manifest, me jadi masalah yang sangat serius dan menjadi prioritas untuk segera dibenahi.
Perbedaan jumlah isian tersebut, biasanya terungkap saat terjadi kasus kecelakaan kapal. " Kami akui, kasus perbedaan jumlah penumpang pada daftar manifest dengan penumpang terangkut dan ini juga menjadi konsens kami untuk melakukan pembenahan," kata Sammsuddin pada
acara Coffee morning di kantor Kemenhub, Jumat (11/9/2026).
Kasus kecelakaan kapal tenggelam dan terbakar yang mengisahkan kesedihan bagi para keluarga korban, umumnya terjadi pada kapal penyeberangan jenis Roro (Roll-On/Roll-Off) maupun kapal LCT atau Landing Craft Tank, yakni angkutan barang yang juga mengangkut penumpang orang.
Perbedaan jumlah penumpang terangkut dengan daftar dokumen yang disetorkan operator kapal ke pada petugas KSOP melalui jaringan Indonesia Port Integration (Inaportnet)
untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar / SPB ( Port Clearance) diduga kuat menjadi salah satu sumber masalah terjadinya perbedaan
Idealnya, SPB itu diterbitkan Syahbandar setelah kapal selesai melakukan muat, dimana petugas Syahbandar memastikan ramp door kapal terkunci dan tidak ada penumpang naik.
Petugas Syahbandar memastikan, seluruh penumpang sudah naik dan jumlahnya sesuai dokumen yang diajukan pihak kapal. Dengan dasar inu, dipastikan akan terjadi penyesuaian antara daftar mabipes dengan penumpang terangkut.
Masalah lain munculnya kasus perbedaan daftar manifest di kapal terutama kapal penyeberangan adalah, cara penghitungan penympang.
Syamsuddin mengatakan, untuk kapal penyeberangan, petugas hanya mencatat unit kendaraan yang akan masuk kapal rapi oenumoang bus arau kendaraan tidak tercatat.
" Yang dicatat unit kendaraan yang masuk kapal, tapi penumpangnya tidak tercatat," kata Syammsuddin.
Berangkat dari temuan tersebut, ungkapnya, pencatatan dilakukan menyeluruh. " Yakni, unitnya, sopir, kernet, dan seluruh penumpang dan ini berlaku pada seluruh kendaraan yang akan menyeberang dengan ferry maupun LCT tanpa kecuali," tegasnya.
Kecelakaan Kapal
Kasus kecelakaan kapal tenggelam yang mengisahkan kesedihan panjang para penumpang dan keluarganya kerap terjadi dan terus berulang.
Korbanya, mulai dari luka ringan, luka serius hingga meninggal dunia bahkan ada kasus penumpang yang tidak ditemukan.
Misalnya kasus kecelakaan kapal di Selat Bali, terjadi beruntun, diantaranya, tenggelamnya KMP Agung Samudera IX pada Senin 23 Juni 2025.
Kasus kecelakaan yang terjadi sekitar dermaga Pelabuhan Gilimanuk pada sekitar pukul 16.10 WITA. Jumlah penumpang yang dievakuasi tim SAR sebanyak 49 orang termasuk 24 ABK.
Kasus kandasnya KMP Gerbang Samudra 2 pada Minggu 22 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di perairan Gilimanuk dengan posisi sekitar 0,26 Nautical Mile (NM) dari dermaga.
Kasus kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, pada Rabu 2 Juli 2025, sekitar pukul 22.56 WIB.Mengangkut 53 penumpang, 12 kru, dan 22 kendaraan, termasuk 14 truk tronton.
Dalam kasus kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya, yang diduga akibat kebocoran pada bagian mesin, berdasarkan laporan empat orang meninggal dunia.
Namun yang lebih menyedihkan adalag kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, tepatnya di perairan kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada Selasa (29/6/2021) pukul 19.12 Wita.
Informasi yang dihimpun, jumlah penumpang meninggal dunia sekitar 10 orang. Seperti biasa, antara jumlah penumpang dengan daftar manifest berbeda.
Kasus kecelakaan kapal terbaru menimpa kapal LCT Legenda Nusantara 699 yang mengalami kebakaran di Perairan Kabaena Selat Tiworo, Sulawesi Tenggara, pafa Selasa 1 September 2026.Dalam peristiwa tersebut, dua dari total 13 awak kapal yang dievakuasi meninggal dunia. Yakni Mualim II dan Juru Minyak III.
Kapal LCT Legenda Nusantara 699 dengan rute Jakarta–Morowali yang mengangkut alat berat dan muatan bahan kimia (chemical) mengalami guncangan akibat gelombang dari arah samping yang menyebabkan muatan bergeser. Pergeseran muatan tersebut diduga mengakibatkan tanki IBC bermuatan chemical mengalami kebocoran.
Kecelakaan yang paling menyedihkan menimpa KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Lombok pada Rabu 12 Agustus 2026.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub), laporan sementara, manifest KMP Putri Yasmin tercatat 114 penumpang belum termasuk awak kapal dan non ABK.
Namun, tercatat 212 orang sudah dievakuasi dengan rincian 188 penumpang, 17 Awak Kapal, tujuh Non ABK termasuk satu orang penumpang meninggal dunia.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, masih ada lima orang yang saat ini masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Terkait adanya perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud menekankan hal ini sebagai temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui investigasi komprehensif.
Kecelakaan serupa juga menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Bontang Express II milik PT. Bontang Transport terbakar di area dermaga sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
Puluhan kasus kecelakaan kapal di tanah air, sepertinya mengulang peristiwa kasus kecelakaan yang satu dengan peristiwa yang lain. (Syam)