Kemenhub Dukung Langkah Pencegahan Airlines Nasional
Senin, 12 September 2016, 19:55 WIBBisnisnewa.id - Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan menyatakan dukungannya terhadap maskapai penerbangan nasional yang melarang penggunaan smartphone produk Samsung note 7.
Larangan itu dilakukan sesuai surat edaran Federal Aviation Administration (FAA) yang melarang unthk mengaktifkan maupun mengisi daya (Battery) pada perangkat Samsung Galaxy Note 7 selama penerbangan. Pihak produsen sebelumnya juga telah menarik seluruh produk smartphone tersebut pada sejumlah negara di Eropa.
" Kementrian Perhubungan mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan yang telah diambil oleh beberapa maskapai penerbangan Nasional Indonesia dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global, setelah adanya laporan mengenai masalah baterai pada smartphone tersebut saat digunakan atau dilakukan pengisian ulang/recharge baterai oleh penggunanya didalam pesawat saat terbang," Dewa Made Sastrawan dalam keterangan tertulisnya, Senen (12/09/2016) di Jakarta.
Dia menghimbau agar perusahan penerbangan Nasional Indonesia lainnya melakukan langkah-langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan menyusul penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global karena permasalahan baterai tersebut.
Ditambahkan, hal itu disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.
" Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan tersebut," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan secara luas, setelah produk smartphone tersebut ditarik oleh perusahan produsennya menyusul terjadi beberapa kasus pada produk smartphone tersebut saat digunakan/dilakukan pengisian ulang (recharge) baterai didalam pesawat saat terbang, yang dipandang mengancam keamanan dan keselematan dalam penerbangan, maka maskapai penerbangan Nasional Indonesia yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Group mengikuti langkah-langkah maskapai penerbangan internasional melarang para penumpang menggunakan smartphone jenus iti selama dalam penerbangan.