Kemenhub Klaim PM No.18/2020 Penuhi Protokol Kesehatan, Ini Penjelasannya
Minggu, 12 April 2020, 13:03 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim Peraturan Menteri Perhubungan PM No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai protokol kesehatan dan akan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Dalam jumpa pers secara online di Jakarta, Minggu (12/4/2020) Jubir Menhub Adita Irawati mengatakan, PM No.18/2020 tujuan utamanya untuk menjaga dan mencegah penyebaran virus corona (covid-19) khususnya di sektor transportasi.
"PM ini sudah dibahas dengan lintas kementerian/ lembaga dan resmi ditandatangani Menhub Ad Interm Luhut B.Pandjaitan Kamis tanggal 9 April 2020 kemarin," kata Adita.
Masih menurut Adita, subtansi PM No.18/2020 tidak bertentangan bahkan saling menguatkan dengan kebijakan sebelum baik UU Karantina, PP serta PM Kesehatan terkait penyebaran dan penangguangan covid-19.
Sementara, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi menambahkan, dalam PM No.18/2020 itu, masih tetap mengatur dan memenuhi aspek social distancing. Dan bagi sepeda motor khususnya ojol hanya boleh mengangkut penumpang dengan ketentuan ketat.
"Pengemudinya sehat, mengenakan masker, penumpang menggunakan masker, sepeda motor disinfeksi dan aturan kesehatan lainnya," kata Dirjen Budi mantap.
Ditjen Hubdat juag sudah berkomunikasi dengan aplikator ojol (Gojek dan Grab Indonesia) untuk sama-sama menaati protokol kesehatan ini. Nanti, mereka akan membuat fitur-fitur yang menyaring dan membatasi driver yang benar-benar sehat dan memenuhi aspek kesehatan.
"Jika tidak, maka tak diizinkan untuk mengangkut penumpang," jelas Dirjen Budi melalui fasilitas zoom itu.
Sama Dengan Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Staf Ahli Menhub Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Dr.Umar Aris mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semangat sama dengan Protokol Kesehatan dan sudah dibahas lintas kementerian/ lembaga. ??
PM yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interm Luhut B. Pandjaitan pada 9 April 2020 itu, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik Lebaran tahun 2020.
Khusus untuk pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, kata Umar, PM No.18/2020 juga mengatur bahwa ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.
Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.
"Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, yang kita dahulukan untuk pengakutan barang, huruf c. Itu tidak bertentangan (dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB)," ujar Umar Aris lagi.
Menurut dia, pengaturan ini bukan hanya dalam konteks PSBB dalam penanganan Covid-19, melainkan juga ekonomi kerakyakatan. Lalu, apabila ojol dilarang mengangkut penumpang, bagaimana dengan ojek pangkalan (opang)?
"Ojek pangkalan mau gak mau, kalau misalnya opang dia tidak sehat, dia sudah diatur, dan ada persyaratan-persyaratan dan sebagai 'senjata' bagi penerapannya oleh aparat di lapangan," tandas Umar Aris.(helmi)