Kementerian BUMN Sikapi Penetapan PT Nindya Karya Tersangka Korupsi Oleh KPK
Sabtu, 14 April 2018, 14:29 WIBBisnisnews.id -Kementerian Negara BUMN sikapi ditetapkannya PT Nindya Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2004-2011 oleh KPK.
Deputy Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Bisnisnews Sabtu (14/4/2018) menyatakan siap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.
Mengutip pernyataan itu, pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 - 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.
Sebagai perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini. Hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Ahmad Bambang.
Terlebih, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Jumat (13/4/2018) dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta mengumumkan ditetapkanya PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Selain PT Nindya Karya, KLK juga menjerat PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Laode.
Dijelaskan, PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar dari APBN tahun 2006-2011.
Nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sebesar Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.
Tahun 2004 sudah dianggarkan senilai Rp 7 miliar, tapi tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar.
Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," jelas Laode.
PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syam S)