Kenaikan Cukai Rokok Langkah Tepat Cegah Dampak Negatifnya di Masyarakat
Sabtu, 14 September 2019, 07:01 WIBBisnisNews.id -- Kebijakan Pemerintan menaikkan cukai rokok dinilai sangat tepat dan cerdas. Langkah tersebut bisa mencegah rakyat agar tidak menjadi pecandu berat rokok. Selain itu juga menghindari dampak negatif lainnya akibat mengonsumsi rokok di masyarakat.
"Mencegah anak anak tidak jajan rokok karena murahnya harga rokok di negeri ini," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokoksebesar 23 persen. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat.
Dia mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen. Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.
Sofyano menambahkan, semakin berkurang orang yang merokok, maka resiko bahayanya rokok semakin bisa berkurang. Sebaliknya, "Penerimaan negara bisa bertambah dari cukai rokok," paparnya saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Ke depan, pinta Puskepi, seharusnya harga rokok diatur dan ditetapkan Pemerintah sebagaimana Pemerintah mengatur harga BBM subsidi.
"Pemerintah harus kenakan cukai yang tinggi kepada produk rokok yang dihasilkan oleh mesi. Tidak boleh lagi ada iklan rokok dalam bentuk apapun juga dan dimanapun juga," usul Sofyano.
Bukan hanya itu, menurut Puskepi, harus ada sanksi kepada penjual rokok yang "terbukti" menjual rokok kepada anak dibawah umur. Selama ini, rokok dijual dengan sangat bebas termasuk menyasar kalangan anak-anak dibawah umur.
"Konsekuensinya, harus ada peraturan yang tegas, yaitu dilarang berjualan rokok pada area yang dekat dengan gedung sekolah. Dan, seluruh area sarana pendidikan dilarang merokok," tegas Sofyano.(helmi)