KKP Dimiinta Bantu Nelayan Menyiapkan Gambar Kapal
Sabtu, 15 Juli 2017, 19:27 WIBIlustrasi kapal nelayan di Tegal yang akan diukur ulang
Bisnismews.id - Ahli ukur kapal yang tidak serius melaksanakan tugasnya akan dikenakan sangsi berat. Para pemilik kapal ikan dan nelayan tradisional juga diharapkan segera mendaftarkan kapalnya untuk dilakukan pengukuran.
Hari ini , Sabtu (15/7/2017) Ditjen Perhungan Laut telah mengirim Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara Online yang dibentuk Direktur Perkapalan dan Kepelautan ke pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.
Soal kesulitan para nelayan dalam menyiapkan gambar kapal sebagai persyaratan pengukuran, pihak Ditjen Perhubungan Laut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibantu pembuatan ganbar kapalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tony Budiono menegaskan segera menyelesaikan seluruh sisa kapal ikan yang harus diukur ulang dan ditargetkan akan selesai dalam dya hari ini.
"Saya telah memerintahkan ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran kapal nelayan di Tegal hari ini," tegas Tonny.
Di Pelabuhan Tegal, jumlah kapal yang mengajukan pengukuran sebanyak 493 dengan rincian 435 kapal sudah diukur ulang dan 58 kapal ikan belum dilakukan pengukuran ulang yang disebabkan masih adanya beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi.
Tonny juga memberikan jaminan bahwa jajarannya tidak akan mempersulit pelaksanaan ukur ulang kapal ikan dan akan segera memprioritaskan penyelesaian ukur ulang kapal ikan sesegera mungkin.
"Saya perintahkan jajaran Perhubungan Laut untuk turun ke lapangan dan proaktif membantu para nelayan mempercepat pengukuran ulang kapalnya " jelasTonny.
Hingga hari ini, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940.
Saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di Pelayanan Satu Atap Kementerian Perhubungan Jakarta dan 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi.(Syam S)