Kompensasi bagi Usaha Transportasi Umum Dan Regulasinya di Indonesia ?
Senin, 13 April 2020, 06:57 WIBBisnisNews.id --Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk terus melestarikan keberadaan transportasi umum di Indonesia. Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi. Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, Pemerintah Daerah Provinsi untuk antarkota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 139).
Pasal 79 (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Angkutan Jalan) menyatakan Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.
Untuk memberikan subsidi bagi angkutan penumpang umum (Pasal 185), angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
"Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian pelayanan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu trayek tertentu," kata akademisi Prodi TeknikSipil Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno di Jakarta.
Menurutnya, negara sudah hadir saat ini, Kementerian Perhubungan telah memberikan tiga jenis subsidi angkutan umum, yaitu (1) angkutan bus perintis (PM Perhubungan Nomor 73 Perhubungan Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis), (2) angkutan umum di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN (PM Perhubungan Nomor 52 Tahun 2019 Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional).
Dan (3) Angkutan Umum Perkotaan (PM Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan).
Pemda dan Buy The Service
Demikian pula, menurut Djoko, di daerah telah ada beberapa Pemda penyelenggara layanan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service), seperti Trans Jakarta, Trans Semarang, Trans Jateng, Trans Sarbagita, Trans Tabanan, Trans Padang, Trans Maminasata, Trans Metro Pekanbaru, Trans Anggrek, Trans Patriot, Trans Musi, Trans Mebidang, Trans Yogya, Trans Metro Bandung dan lainnya.
Skema pembelian layanan sudah memberikan jaminan bagi manajemen dan awak kendaraan mendapatkan penghasilan tetap bulanan. Regulator akan membayar ke operator berdasarkan Rp per kilometer panjang layanan angkutan umum beroperasi. Setiap hari rata-rata setiap armada bus menempuh kisaran 190 km -200 km.
Namun dengan adanya wabah Covid-19, waktu operasi akan berkurang, tetapi tidak akan mengganggu penghasilan bulanan manajemen dan awak kendaraan. Karena sudah dianggarkan sejak awal dan dipastikan tidak akan mengurangi pendapatan bulanan awak kendaraan.
"Cuma ada pengurangan jumlah pembayaran ke operator. Model angkutan seperti sebenarnya yang diinginkan Pemerintah dan cukup ideal," papar Djoko.
Di saat penumpang berkurang dan kemungkian akan dilarang beroperasi, tidak mengurangi pendapatan manajemen dan awak kendaraan. Lain halnya dengan angkutan umum perkotaan yang tidak berbadan hukum dan tidak mendapat subsidi.
"Pasti mempengaruhi pendapatan awak kendaraan. Itulah pentingnya angkutan umum harus berbadan hukum yang dapat memberikan jaminan kehidupan awak kendaraan," papar Djoko.(helmi)