Konsesi Pelabuhan Wajib Dilindungi Untuk Menarik Minat Investor
Selasa, 13 Agustus 2019, 15:43 WIBBisnisNews.id - Sengketa hak kelola pembangunan terminal Pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) berbuntut panjang. Idealnya masing-masing pihak termasuk regulator konsisten dalam menegakan konsesi sehingga tidak mencederai investasi yang sudah tertanam.
Pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Ariyanto mengatakan, konsistensi penegakan konsesi merupakan syarat mutlak meningkatkan minat investor swasta dalam menanamkan modalnya di sektor kepelabuhanan.
Dia mengatakan, pelabuhan Marunda yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang tengah menghadapi sengketa hukum tersebut adalah contoh konkret. Jika sudah demikian, maka mau tidak mau akan mengganggu operasional pelabuhan.
"Masalah internal KCN akan merembet ke konsesi yang telah diberikan, karena ini masalah kepemilikan lahan. Masalah besaran investasi dari masing-masing pemegang saham. Ini bukan masalah gampang memang, melainkan masalah yang cukup pelik. Dan itu bisa berakibat pada proses konsesi," jelasnya.
Ariyanto mengatakan, jika sudah merembet ke masalah konsesi, maka pihak yang dirugikan bukan hanya oemegang saham tapi juga pemerintah.
Artinya, pendapatan negara dari sisi pajak maupun operasional pemilik hak pengelola terminal daribsisi oengembakian investasi jadi terhambat.
"Kalau mau investasi di bidang pelabuhan, baik BUP BUMN atau swasta maka dia harus melakukan perjanjian konsesi. Oleh karena itu kepatuhan terhadap hukum dalam perjanjian konsesi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam pembangunan pelabuhan," kata Ariyanto, seorang pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), dalam satu seminar, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sampai saat ini terdapat 200 pengusaha pelabuhan swasta dan Pelindo, asosiasi inginnya menjawab tantangan masalah pengelolaan pelabuhan.
“Jika berbicara konsesi baru terdapat 19 badan usaha pelabuhan yang sudah konsesi dan dalam proses konsesi terdapat enam pelabuhan. Dari 225 badan usaha pelabuhan, ada empat yang dikelola Pelindo,” kata Ariyanto.
Dia menambahkan, saat ini konsesi kepelabuhanan antara pemerintah dan BUP swasta belum banyak. Namun, ada beberapa konsesi yang belum selesai sampai hari ini. Padahal, ada BUP yang sudah membangun investasi pelabuhannya ataupun sudah mengoperasikan terminalnya.
"Kenapa belum selesai saya juga tidak tahu. Padahal dari sisi swasta mereka sudah membangun investasi pelabuhannya, terminalnya juga sudah beroperasi meskipun pelabuhannya belum beroperasi sebagai terminal umum," terangnya.
Selain itu, ada juga BUP swasta yang sudah menerima konsesi di antaranya Terminal Cigading, , Berlian Manyar Gresik, Terminal Teluk Lamong Gresik dan Terminal Kontainer di Pontianak.
Jumlah BUP yang mendapatkan konsesi itu masih sedikit dibanding yang masih dalam proses pengajuan.
Dia menjelaskan untuk mendapatkan konsesi sebetulnya tidak butuh waktu yang lama. Mulai dari proses pengajuan proposal, evaluasi sampai persetujuan konsesi sekiranya tidak sampai memakan waktu hingga satu tahun.
Namun, ia menggarisbawahi apabila BUP ingin mengajukan konsesi, maka kesepakatannya harus dilakukan secara clear di awal.(Syam S)