Kontra Produktif Dengan PSBB, YLKI Minta PM No.18/2020 Dibatalkan
Minggu, 12 April 2020, 17:02 WIBBisnisNews.id -- Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memicu pendapat pro dan kontra di masyarakat. Para pengamat dan praktisi bidang transportasi ramai-ramai menolak kebijakan Kemenhub itu.
Ketua YLKI Tulus Abadi dengan tegas mempertanyakan, bagaimana mekanisme konral dan pengawasan, khususnya dirvil ojol sudah penuhi protokol kesehatan atau belum? Sementara, jmlah mereka sangat banyak bahkan samai ke pelosok daerah.
"Bagaimana caranya mengontrol dan membuktikan bahwa sepeda motor itu sudah didesinfektan? Sebenarnya Menhuh ad Interim (Luhut B.Pandjaitan) maunya apa," tanya Tulus menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Minggu (12/4/2020)
Jika tak ada pembatasan ojol, menurut dia, maka penyebaran wabah parah. Jadi, mau mencegah covid-19 makin parah atau ingin melindungi warganya," kata Tulus lagi.
Kalau begini caranya, jelas Tulus, maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya omong kosong. Oleh karenaa, YLKI mendesak PM No.18/2020 untuk dibatalkan," papar Tulus.
Dikatakan, wabah virus corona (Covid-190 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.
Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. "Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," kilah Tulus.
Hal ini, menurut Tulus, terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18/2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan." sebut Tulus.
Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan.
Bahkan secara normatif, menurut Tulus, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta," terang Tulus.
Tidak Kompromistis
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. "Seharusnya, Pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pinta Tulus.
Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, menurut YLKI, maka PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.
"Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim," tegas Tulus.(nda/helmi)