KPLP Tangkap Lima Kapal Tanpa Dokumen Lengkap
Kamis, 02 Maret 2017, 16:03 WIBBisnisnews.id-Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tangkap lima unit kapal yang diketahui melakukan pelanggaran keselamaan pelayaran. Yaitu, KM. Pandawa V, MT. Cahaya Ujung, MT. Dimas Putra Utama, MT. Agung Jaya I dan KM. Harmony IV.
Komandan SATGAS Operasi Lumba Lumba 2017, Kolonel Laut, Akhmad Sudarto, mengatakan, kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) KM. Pandawa V yang diperiksa KN. P.355 pada posisi sekitar Pulau Damar Besar Kepulauan Seribu.
Saat diperiksa kapal tersebut, selain tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tapi juga nakhoda tidak ada di atas kapal, Crew List dan sijil tidak ada serta Buku Pelaut hanya empat buah.
Sudarto menngatakan, KN P.355 terus melakukan pendalaman dan pengamanan kapal sementara ke posisi Rede Tanjung Priok dan dilakukan Ad Hoc ke Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
Di lokasi lain,Kapal MT. Cahaya Ujung 09 ditangkap di Pulau Sambu tujuan Pontianak membawa muatan solar sebanyak 4.539,10 KL. Saat diperiksa, sertifikat kapal tersebut sudah kadaluarsa. Berupa surat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, sertifikat konstruksi kapal barang, ijasah pelaut yang di duga palsu (ANT II) serta ijin pengoperasian kapal/ijin trayek tidak memiliki rute tujuan Pontianak. Selanjutnya KN. Golok melakukan Add Hoc ke KSOP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua kapal lainnya yang juga ditangkap kini sedan dalam proses pendalam. rata-rata kapal yang terpaksa ditahan karena tidak dilengkapi dengan dokumen syah. (Syam Sk)