KSOP Kelas II Gresik dan PT. Petrokimia Gresik Lanjutkan Kerjasama
Sabtu, 31 Agustus 2019, 11:46 WIBBisnisnews.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik sepakat melanjutkan kerjasama pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Petrokimia Gresik.
Lanjutan kerjasama dengan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), juga dilakukan terhadap penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Bangunan PT. Petrokimia Gresik.
Kerjasama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama KSOP Gresik dan PT. Petrokimia Gresik yang dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto dan Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, Jumat (30/8/2019) di Gresik Jawa Timur, yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf KSOP Kelas II Gresik serta Para Direksi dan Staf PT.Petrokimia Gresik.
Totok menjelaskan, lanjutan kerjasama ini sudah sesuai dengan UU 17/2008tentang pelayaran dan PP 61/2009tentang Kepelabuhanan, PP15/2016 yabg mengatur soal Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
" Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelas Totok.
Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan.
Melalui penandatanganan Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.
"Kami mengapresiasi PT. Petrokimia Gresik yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan," ujar Totok.
Sementara itu Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengatakan, Petrokimia Gresik memiliki kapasitas bongkar muat hingga 7,5 juta ton/tahun, dengan panjang 825 meter dan dapat disandari kapal seberat 30.000 - 60.000 ton.
“Tahun ini PG banyak mencatat rekor baru dalam hal ekspor pupuk. Ini tak lepas dari dukungan KSOP Kelas II Gresik dalam kegiatan kepelabuhanan di perusahaan,” kata Rahmad.
Rahmad berharap, melalui perjanjian kerja sama dengan KSOP Kelas II Gresik, kegiatan operasional bongkar muat di TUKS Petrokimia Gresik dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
"Melalui perpanjangan kerja sama ini, Petrokimia Gresik turut membantu meningkatkan pendapatan negara karena tertib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan perairan," tutup Rahmad.
Sebagai informasi, PT Petrokimia Gresik adalah perusahaan yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan pupuk di dalam negeri, guna mendukung Pemerintah dalam di bidang "Ketahanan Pangan Nasional".
Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), dan juga merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia dengan memiliki 31 pabrik yang memproduksi berbagai jenis pupuk, non pupuk, dan produk kimia lainnya untuk solusi agroindustri, dengan total kapasitas produksi 8,9 juta ton per tahun. (Ari)