Lagi, Google dan Indonesia Gagal Capai Kesepakatan Pajak
Senin, 02 Januari 2017, 19:40 WIBBisnisnews.id - Google, multinasional perusahaan teknologi AS, gagal mencapai penyelesaian pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia pada tahun 2016 dan karena itu, direktur Google Indonesia bisa berisiko dipenjara.
Pada September 2016, Muhammad Hanif, Kepala Kasus Khusus Kantor Pajak Departemen mengatakan, " Google menghadapi klaim hutang pajak selama lima tahun, termasuk tagihan lebih dari 418 juta dollar di tahun 2015 saja. "
Google diperkirakan hanya membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan dan berutang pajak pertambahan nilai ke Indonesia tahun 2015. Selama di Indonesia, Google telah menghasilkan pendapatan dari iklan online.
Google hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan pemerintah hingga kini tidak bisa berbuat banyak meski Google belum bayar pajak. Karena perusahaan multinasional itu enggan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Transaksi dan pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia, dipesan di kantor pusat Asia Pasifik Google Inc di Singapura. Ini berarti pendapatan pajak yang signifikan telah hilang dari Indonesia.
Berdasarkan rilis dari Indonesia Investment, Hanif mengatakan, otoritas Indonesia akan terus menyelidiki dugaan penggelapan pajak Google pada tahun 2017 karena kedua belah pihak gagal mencapai penyelesaian pajak sejauh ini.
Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia mengatakan," Google diperlakukan sama seperti wajib pajak lokal. "
Ini berarti jika tidak ada kesepakatan tercapai maka eksekutif Google di Indonesia bisa menghadapi hukuman penjara. Dan jika investigasi yang sedang berlangsung bisa membuktikan penggelapan pajak, maka kantor pajak dapat memenjarakan direksi perusahaan, anggota dewan atau pemegang saham sampai dengan satu tahun, bila hutang pajak lebih dari 100 juta rupiah, atau sekitar 8 ribu dollar. (marloft)