Laporan SPJICT Dinilai Salah Prosedur
Kamis, 07 September 2017, 13:46 WIB
Bisnisnews.id - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani menilai tindakan Serikat Pekerja (SP) JICT melaporkan Direksinya ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat peringatan yang diberikan kepada pekerja sudah diluar prosedur ketenagakerjaan.
"Jika memang masalahnya adalah hubungan industrial ya harus diselesaikan melalui jalur yang benar. Jangan dicampur aduk. Langkah SP JICT ke Bareskrim itu sudah salah jalur," kelas Titik saat dihubungi (7/9).
Sebelumnya SP JICT melaporkan direksi JICT lantaran pekerja yang ikut mogok pada 4-7 Agustus 2017 mendapatkan Surat Peringatan (SP) sampai tahap 2.
Manajemen JICT menilai aksi mogok tersebut tidak sah lantaran tidak ada hubungan industrial yang dilanggar oleh manajemen. Seluruh hak pekerja sudah diberikan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani direksi dan SP JICT.
Titik menambahkan, setiap persoalan ketenagakerjaan seharusnya dibicarakan dahulu antara SP dan direksi JICT dijalur bipartit. Apalagi tidak seluruh karyawan JICT mendukung aksi mogok kerja saat itu. Jika mediasi sudah buntu, sebaiknya diselesaikan dengan jalur hubungan industrial.
Serikat Pekerja ini melaporkan ke Bareskrim ini karena menurut mereka sifatnya sudah tindak pidana. Padahal sebaiknya perlu dilakukan penyidikan yang lebih detil sehingga dapat diambil langkah-langkah yang fair dan win win solution,” tambahnya.
Titik menilai laporan SP JICT dengan menggunakan Pasal 143 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak tepat. Karena tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja sudah merugikan perusahaan. Apalagi prasyarat untuk mogok tidak terpenuhi.
"Jadi pengusaha merasa perlu mengeluarkan Surat Peringatan, karena hak mereka dirampas pekerja. Sementara seluruh tanggungjawab perusahaan sudah dibayarkan kepada pekerja. Hak perusahaan juga mesti dihormati," tuturnya.
Titik mengatakan berbagai aksi yang dilakukan SP JICT selama ini sudah berlebihan dan keluar dari jalur dari hubungan industrial yang murni. Apalagi JICT dikenal sebagai perusahaan yang paling royal dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya.
" Tindakan SP JICT ini sudah sangat berani, seperti ada dukungan yang kuat. Aksinya cenderung politis dan terlalu jauh," ujarnya. (Lia/Syam S)