Larangan Impor Tembakau di Indonesia Kebijakan Mandul
Sabtu, 21 September 2019, 12:01 WIBBisnisNws.id -- Pemerintahan mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan Impor tembakau tahun 2017 lalu. Peraturan mendapat respon positif dari publik, khususnya petani tembakau. Harapannya harga tembakau petani dapat membaik dengan adanya peraturan ini.
"Sayang, peraturan laragan impor tembakau tersebut sampai kini tak kunjung diterapkan. Dampaknya jelas, petani tembakau di berbagai daerah seperti Temanggung, Boyolali dan lainnya teap dirundung duka tak berkesudahan," kata pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng di Jakarta.
Selama ini, lanjut dia, para petani tembakau selalu dirundung kesedihan setiap panen tembakau. Harga tembakau di saat panen jatuh, dikarenakan serbuan tembakau impor. "Semenara, separuh tembakau impor masuk di saat panen tembakau berlangsung. Sangat menyesakkan dada memang. Satu kebijakan madul, bahkan tidak bijak bagi petani di negeri sendiri" jelas Daeng lagi.
Terbitnya peraturan mengenai pembatasan tembakau bagaikan angin surga bagi petani. Mimpi indah menghiasi tidur mereka. Jika harga tembakau membaik, maka utang usaha tani bisa tertutupi. "Jeratan rentenir kredit dan jeratan bunga bank bisa terlepaskan. Harga tembakau yang sedikit membaik bagaikan pelepas dahaga di tengah terik panas musim kemarau," papar Daeng.
Namun apa yang terjadi sekarang ? Menurut akademisi Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta itu, Peraturan mengenai pembatasan tembakau tak kunjung dilaksanakan. "Di kalangan pemerintah sendiri terjadi perbedaan pendapat mengenai pembatasan impor tembakau," sebut Daeng.
Sebaliknya, kilah aktivis muda itu, pengusaha pengusaha besar khawatir pembatasan impor (tembakau) akan mengakibatkan mahalnya bahan baku tembakau.
Hingga tahun 2019 ini, menurut Daeng, peraturan pembatasan impor tak kunjung dijalankan. Baca berita ini : Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84/2017 tentang Pembatasan Impor Tembakau masih ditunda, sesuai arahan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Bagaimana ini bisa terjadi? Apa maksud peraturan ini tidak dicabut kalau tidak dijalankan? Apa mungkin sebuah peraturan dibuat hanya untuk menyandera pihak pihak tertentu. "Mungkinkah sebuah peraturan dibuat sebagai gertakan untuk menunggu setoran atau sogokan dari pihak pihak tertentu," tanya Daeng lagi.
Picu Defisit Perdagangan
Padahal masalah impor tembakau yang sangat besar adalah masalah bagi neraca perdagangan Indonesia. Impor yang besar adalah masalah bagi defisit perdagangan Indonesia. Apalagi terhadap impor barang yang dapat dihasilkan bangsa sendiri.
"Impor tembakau yang sesungguhnya bisa dihasilkan oleh petani Indonesia sendiri, ada ironis. Bahkan, tembakau lokau justru kualitasnya jauh lebih bagus dibandingkan dengan tembakau impor itu sendiri," terang Daeng.
Menurut Daeng, kini saatnya Pemerintah mengevaluasi penundaan pembatasan impor tembakau ini. Karena pembatasan impor amatlah diperlukan dalam tata niaga tembakau di dalam negeri. "Pembatasan impor adalah strategi untuk menolong petani dari jeratan utang rentenir dan bank," sebut dia.
Daeng menambahkan, pembatasan impor (tembakau) adalah alat untuk membagi kesejahteraan pada petani. Pembatasan impor adalah alat untuk mendistribusikan uang besar dari bisnis rokok sebagai tetesan ke bawah “trickle Down effect” bagi petani. Semoga segera dilaksanakan," tandas Daeng.(helmi)