Libatkan KPK di Urusan Logistik, Namarind: Bisa Tambah Birokrasi
Jumat, 20 Maret 2020, 06:36 WIBBisnisNews.id -- Rencana Pemerintah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan logistik nasional sebagai upaya menekan biaya logistik dinilai akan menimbul persoalan baru. Paling tidak, proses birokrasi makin panjang dan berbelit.
Direktur The National Maritime Institute (NAMARIN), Siswanto Rusdi, menjelaskan persoalan tersebut muncul dari akan makin panjangnya mata rantai proses logistik karena mesti melewati pertimbangan lembaga pencegah rasuah itu.
“Ini memang baru asumsi saya mengingat pelibatan KPK baru disampaikan oleh Menko Airlangga beberapa waktu lalu. Pemerintah pasti sedang menyiapkan langkah-langkah untuk itu,” kata Siswanto di Jakarta.
Baca Juga
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan, apapun langkah yang akan ditempuh Pemerintah berpeluang menjadikan sektor logistik nasional makin highly regulated. Sehingga, alih-alih menurunkan biaya logistik, malah justru akan mendongkraknya makin tinggi.
“Pemerintah harus ingat kebijakan menekan dwelling time lima tahun yang lalu. Berbagai regulasi yang dikeluarkan untuk menekan DT malah mendorong naiknya ongkos logistik. Mengapa? Karena lift-off dan lift-on kargo makin tinggi demi mengurangi penumpukan kontainer di CY,” jelas Siswanto.
Menurut dia, Pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk melibatkan KPK dalam kegiatan logistik nasional. Biarkan saja bisnis berjalan sebagaimana biasa. Bila dinilai ada perbuatan melanggar hukum dalam proses bisnis yang ada, serahkan kepada sistem hukum yang berlaku.
“Pelibatan KPK bisa disebut sebagai extra judicial dan hal seperti ini biasanya malah akan membuat tingkat kepastian hukum atau legal certainty kita di mata internasional makin turun,” pungkas Siswanto.(helmi)