Lima Tersangka Kasus Pembuat Film Porno Ditangkap Diskrimsus Polda Metro Jaya
Senin, 11 September 2023, 20:22 WIBBISNISNEWS.id - Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE pelaku pendistribusian dokumen elektronik dan pembuat film asusila.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan 5 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Awalnya tersangka memproduksi film bergenre horor dan komedi, karena sepi peminat mereka beralih ke film asusila/porno dewasa.
“Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website. JAAS berperan sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT berperan sebagai Sound Enginering, SE berperan sebagai Sekertaris dan talent,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Lanjut Ade Safri, tidak terdapat kontrak untuk pemeran wanita dan laki-laki. Mereka dibayar hanya sekali pada saat pembuatan film Rp 10 juta – Rp 15 juta.
“Paket berlanggana dalam website yaitu 1 hari Rp 50.000, 1 minggu Rp 150.000, 1 bulan Rp 250.000 dan 1 tahun Rp 500.000,” kata Ade Safri.
Polisi telah memeriksa 12 pemeran wanita dan 5 pemeran laki-laki, untuk perkembangan lebih lanjut.
“Tersangka I telah memproduksi 120 vedio dan memperoleh keuntungan selama operasi 1tahun beromzet Rp 500 juta. Dari perolehan keuntungan, tersangka I telah membeli beberapa aset seperti mobil,” terang Ade Safri.
“Tersangka melakukan syuting film dalam video tersebut ada 3 lokasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29
dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(Valen)