Limbah B3 dan Keamanan Pelayaran Masuk Agenda Khusus Penegakan Hukum
Sabtu, 30 Maret 2019, 15:51 WIBBisnisnews.id - Limbah B3, Green Port dan Penegakan Hukum menjadi agenda khusus dalam penegakan hukum yang dibahas pada Rapat Koordinasi Teknis yang digelar Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan (KSU Belawan) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Pelaksanaan penanganan sampah dan limbah B3 di pelabuhan merupakan salah satu bentuk penerapan pelabuhan berwawasan lingkungan (Green Port), yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan terkait lainnya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Sugeng Wibowo mengungkapkan, tujuan Limbah B3 dan keselamatan pelayaran menjadi sngat strategis dalam mewujudkan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Belawan.
Dia menyebutkan seperti persoalan penanganan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pelabuhan.
“Kami sepenuhnya mendukung
terwujudnya Green Port dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Di Pelabuhan Belawan " kata Sugeng dalan keterangan tertulisnya Sabtu (30/3/2019) di Jakarta, terkait implementasi hasil Rakornis penanganan limbah B3 dan penegakan hukum.
Menurut Sugeng, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan keselamatan pelayaran di Belawan masih dikatakan minor dan dapat teratasi.
“Sedangkan terkait isu keamanan pelabuhan dan penegakan hukum, Kantor KSU Belawan memiliki tugas dan fungsi dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga pihak manapun yang melakukan operasional di
Pelabuhan Belawan akan merasakan manfaatnya,” imbuhnya.
Sugeng berharap agar koordinasi dan komunikasi antara KSU Belawan dengan seluruh stakeholder yang ada di Pelabuhan Belawan dapat terus dibangun dan terjalin dengan baik. (Syam S)