Lion Air Klaim Telah Menindak Penumpangnya Yang Merokok di Toilet Pesawat
Selasa, 28 Januari 2020, 08:52 WIB
BisnisNews.id - Lion Air klaim telah menindak tegas penumpangnya, berinisial SM (62) setelah ketangkap basah merokok di dalam toilet (lavatori) saat posisi pesawat mengudara (in-flight).
SM yang duduk di kursi 36 G, dengan nomor penerbangan JT-3115 saat peristiwa itu terjadi, Senin 27 Januari 2020, tengah melakukan penerbangan Jeddah - Banjarmasin Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ).
SM diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil
Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat.
Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Maskapai Lion Air menegaskan, seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di dalam pesawat adalah tindakan terlatanh.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air. (Ari)