Lion Air Group Sesuaikan Tariif PSC Terbaru Untuk Setiap Pembelian Tiket
Jumat, 02 Maret 2018, 15:42 WIBBisnisnews.id - Lion Air Group mengumumkan, sejak 1 Maret 2018 tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Penyesuaian itu dibebankan kepada calon penumpang sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.
Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian, tetap Rp 150 ribu.
Sedangkan tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu, Terminal 3 domestik tetap Rp 130 ribu.
Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018.
Pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. Termasuk pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.
Passenger Service Charge tidak berlaku untuk:
•Bayi berusia di bawah 2 tahun.
•Penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainya melalui Indonesia.
•Penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik.
•Perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik. (Adhitio)