Manajemen Keselamatan Bukan Untuk Membebani Perusahaan
Selasa, 24 April 2018, 20:13 WIBBisnisnews.id - Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, sistem manajemen keselamatan bukan untuk membebani perusahaan angkutan umum karena tidak ada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan, berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan keselamatan di jalan, tutur Ahmad Yani, setiap perusahaan angkutan umum harus memiliki tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
Tujuannya, untuk mwnvegah dan mengurangi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejak 15 september 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP ini merupakan amanat dari ketentuan pasal 205 dan pasal 207 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pengaturan dalam PP Nomor 37 Tahun 2017 tersebut adalah mengenai kewajiban perusahaan angkutan yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas.
"Perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan 10 elemen Sistem Manajemen Perusahaan Angkutan Umum," kata Ahmad Yani dalam workshop Peraturan Undang-undang bidang transportasi darat, Selasa (24/4/2018) di Solo.
Pada pasal 27 PP Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ.
Berangkat dari perintah dalam PP tersebut, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah menyusun konsep Peraturan Menteri Perhubungan tentang pedoman sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
"Peraturan Menteri Perhubungan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan umum untuk membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ," jelas Ahmad Yani.
Dalam sepuluh elemen sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dijabarkan secara rinci bagaimana pemenuhannya agar tercipta sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang ideal.
"Terkait dengan sanksi, perlu kita cermati dan menjadi atensi bersama bahwa perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran berupa tidak membuat, melaksanakan, dan menyusun sistem manajemen keselamatan ini akan dikenai sanksi administratif," tegas Ahmad.Yani. (Syam S)
"
Sepuluh elemen Menejemn Keselamatan:
1. Komitmen dan kebijakan;
2. Pengorganisasian;
3. Manajemen bahaya dan resiko;
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan;
5. Dokumentasi dan data;
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan;
7. Tanggap darurat;
8. Pelaporan kecelakaan internal;
9. Monitoring dan evaluasi; dan
10. Pengukuran kinerja.