Ketum Aptrindo Tantang Menhub, Berani Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Truk ODOL , Tarigan: Sudah Lama Kami Tunggu
Jumat, 09 Mei 2025, 16:36 WIB
BISNISNEWS.id - Pelaku usaha angkutan logistik mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, menertibkan dan bersikap tegas terhadap truk angkutan barang pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Para pengusaha truk angkutan barang mengaku sudah lama menunggu sikap tegas pemerintah, untuk segera memberantas truk ODOL.
Sikap tegas itu merupakan tindaklanjut hasil pengarahan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap sejumlah menteri, diantaranya Menteri Perhubungan dan Kepolisian, serta kementerian terkait lainnya pasca kecelakaan beruntun periode 6-8 Mei 2025 yang menewaskan puluhan orang.
Baca Juga
Kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang pelanggar ODOL tersebut, menjadi titik klimaks untuk bersikap tegas dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran persyaratan keselamatan.
Sanksi terberat yang diterapkan kepada pelaku pelanggaran keselamatan, mulai dari saksi administratif berupa penutupan izin usaha angkutan dan pidana.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, sanksi tersebut tidak lagi sebatas sopir dan pemilik truk atau pengusaha angkutan tapi juga pemilik barang.
" Sudah cukup. Tidak ada toleransi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sudah terlalu banyak nyawa melayang sia-sia, sesak saya menyaksikan banyaknya korban meninggal dunia," tegas Menhub Dudy.
Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Gemilang Tarigan menyambut gembira sikap tegas terhadap pelanggaran keselamatan itu dilakukan, terutama truk angkutan barang yang melakukan praktek ODOL.
" Kami sudah lama menanti sikap tegas pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan," tantang Tarigan.
Muatan standard, sesuai prosedur, ungkap Tarigan sangat menguntungkan pelaku usaha angkutan barang. " Muatan berlebih, tidak sesuai aturan bukan kemauan kami, tanyakan itu kepada pemilik barang," paparnya.
Karena itu, lanjut Tarigan, dalam memberantas truk ODOL jangan lagi menggunakan pola lama, dimana para petugas gabungan mencegat di tengah jalan.
" Kalau mencegat di tengah jalan, tidak akan berhasil karena sudah terjadi, tapi datang langsung ke pangkalan atau hulu saat truk itu akan melakukan muat dan langsung tindak, " jelas Tarigan.
Dikatakan, APTRINDO sudah 10 tahun mengawal program zerro ODOL, namun hingga kini belum terwujud. Namun yang terjadi sebaliknya, pelanggaran truk ODOL terus terus meluas.
Lebih lanjut Tarigan berharap, pemberantasan truk ODOL di era Menhub Dudy ini bisa sukses dan program zerro ODOL bisa terwujud.
" Kami sudah lama menunggu jalan bebas ODOL, kami senang, kami tunggu pak Menhub pencabut izin usaha pengusaha truk pelanggar ODOL dan mempidananya, kita lihat saja," jelasnya.
Pilot Project
Penegakan hukun terhadap pelaku pelanggaran truk ODOL ini akan melibatkan seluruh instansi terkait, diantaranya Polri Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Langkah awal yang dilakukan dalam waktu dekat ini ialah, menyiapkan tim operasi dengan fasilitas jembatan timbang fortable di dua provinsi, yakni Riau dan Jawa Barat.
Dua provinsi ini, dipilih sebagai pilot project, ubgkap Menhub Dudy, karwna paking banyak pelanggaran truk ODOL-nya. " Kami sudah koordinasi, dengan Pemda Jawa Barat dan Riau, mereka sangat siap, sedang disiapkan titik lokasinya, dan langsung kita bergerak," jelasnya.
Terkait pemberantasan ODOL, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada Rabu, 7 Mei 2025 dan Kamis, 8 Mei 2025, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, berlokasi di Gerbang Tol (GT) Muktiharjo KM 437 Ruas Jalan Tol Semarang A, B, C.
Operasi penertiban dilakukan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat-PJR) Unit Jateng 1 A, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, serta Polisi Militer (POM) TNI.
Senior Manager Representative Office 2 PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Jalan Tol Semarang Seksi A, B,C, M. Faried Sulistamtama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin triwulanan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, dengan dukungan PT JTT, guna menjaga kualitas infrastruktur jalan tol serta keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban ODOL menjadi salah satu langkah preventif untuk memastikan kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan. Dengan melakukan penertiban secara rutin, kami berharap kepatuhan terhadap aturan semakin meningkat, sehingga risiko kecelakaan akibat kendaraan berat dapat ditekan seminimal mungkin," ujar Faried..(Syam)