APTRINDO Geruduk Kemenhub, Ini Jawaban Tegas Menhub Dudy : Siapa Yang Larang, Silahkan Beroperasi
Jumat, 21 Maret 2025, 20:37 WIB
BISNISNEWS.id - Menyikapi hari kedua Stop Operasi para pengusaha truk yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) pada Jumat (21/3/2025) di kantor Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, " tidak ada larangan"
Penegasan itu disampaikan Memhub Dudy menyikapi tuntutan APTRINDO, yang meminta dilakukannya revisi SKB tentang pembatasan angkutan barang dari 16 hari menjadi hanya empat hari, selama periode angkutan mudik Lebaran 2025.
Kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran, ungkap Menhub Dudy, hanyalah untuk melindungi para pemudik dan sopir truk dari kasus kecelakaan.
Baca Juga
"Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.?
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," lanjut Menhub.
Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
Diskon
Sementara itu, para pemilik barang di seluruh pelabuhan yang barangnya telat diangkut dan menumpuk di pelabuhan mendapatkan diskon 50 persen.
Kebijakan ini berlaku selama berlangsungnya angkutan mudik lebaran dan arus baliknya.
(Syam)