Manjelis Hakim Clear OTT Kasus Saiful Jamil
Jumat, 17 Juni 2016, 17:21 WIBBisnisnews--Kepala humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, tertangkapnya Panitera oleh KPK dalam operasi tangkap tangan, tidak ada hubungannya dengan Ketua Majelis, Ifa Sudewi dalam perkara pelecehan seksual dibawah umur dengan terdakwa pedangdut Saiful Jamil.
"Majelis hakim dalam perkara Saiful Jamil clear dari indikasi suap, pasalnya yang di tangkap KPK bukan Panitera Pengganti perara tersebut,"kata Hasoloan, Jumat (17/6) di kantornya.
Menurutnya, majelis hakim dalam memutus perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. "Tidak ada pasal yang diselewengkan,"jelasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menggunakan pasalnya alternatif artinya dakwaan tersebut ada dakwaan primair dan subsidair.
Jadi, kata Hasoloan, dalam pembuktian harus salah satu pasal yang dibuktikan.
JPU dalam tuntutannya menggunakan pasal 82 UU Perlindungan Anak, sementara majelis hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan pasal 292 KUHP. Guna menjelaskan masalah itu, Ifa Sudew selaku ketua majelis hakim perkara Saiful juga mendatangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang.
Hasoloan menjelaskan, Ifa datang ke MA untuk menjelaskan perihal panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas inisiatif pribadinya dia pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil. Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor Tegas Hasoloan.
Hasoloan mengatakan di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.