Mapel Diperintahkan Terapkan Sanksi Tegas
Senin, 28 November 2016, 18:28 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, perlunya penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan transportasi laut. Dari seluruh peristiwa kecelakaan 88 persen disebabkan faktor manusia atau human error dan kurang disiplin.
Atas dasar itu kata Menhub Budi, sanksi harus dilakukan untuk memberikan tekanan dan mendapat solusi baru untuk menyelesaikan masalah. " Harus ada sanksi tegas," kata Menhub pada acara Workshop Mahkamah Pelayaran Tahun 2016 di Kantor Senin (28/11/2016).
" Mahkamah Pelayaran (Mahpel) harus lebih tangguh lagi dalam memberikan sanksi administratif secara lugas. Saya yakin Mahkamah punya peran yang besar dalam memberikan legitimasi baru bagi kemaritiman Indonesia," jelasnya.
Indonesia saat ini memang belum memiliki Pengadilan Maritim seperti yang terdapat di negara Anglo Saxon dan negara Continental. Padahal keberadaan Peradilan Maritim dinilai cukup relevan apabila dikaitkan dengan kecenderungan era dunia tanpa batas (borderless world) dan tuntutan kompetisi yang semakin tinggi terutama mengenai standar internasional.
Masalahnya dari tahun 1957, Indonesia hanya memiliki satu gedung untuk menyelesaikan berbagai sengketa, ganti rugi, klaim, hipotik, asuransi, klaim lain, pencemaran lingkungan dan terkait kabel bawah laut. Dengan luasnya cakupan daerah yang harus ditangani mengakibatkan 156 kecelakaan menjadi terbengkalai.
Terlepas bahwa istilah Mahkamah Pelayaran bukan pada ranah yuridis, melainkan ranah eksekutif di bawah Kementerian Perhubungan, namun Menhub tetap mendorong pentingnya spirit agar Mahkamah Pelayaran bisa bertransformasi menjadi Peradilan Maritim guna menyelesaikan perbuatan yang melawan hukum pada sistem transportasi laut Indonesia. Harapannya supaya legasi Indonesia sebagai bangsa maritim tidak sirna perlahan.
" Kehadiran Peradilan Maritim diperlukan dalam memberikan reward dan punishment. Sementara ini kita banyak memberikan punishment tetapi kita juga akan memberikan reward kepada pemain-pemain pelayaran yang ada di Indonesia," jelas Menhub.
Terkait transformasi tadi, Ketua Mahkamah Pelayaran juga mengharapkan masukan yang komprenhesif dari semua pelaku di dunia maritim guna tercapainya penegakan hukum kemaritiman di Indonesia serta pembentukan tim pembahasan harmonisasi antar Kementerian.(Marlof/Syam)