Masalah Utama Investasi di Indonesia Adalah Korupsi
Kamis, 20 Februari 2020, 13:42 WIBBisnisNews.id -- Masalah terbesar yang dihadapi investor di Indonesia adalah masalah merajalelanya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Masalah ini merupakan kunci dari semua kekacauan dalam pelaksanaan semua regulasi yang berlaku di negara ini.
"Karena, semua berujung dengan korupsi. Jika korupsi tak diberantas, maka investor masih enggan masuk Indonesia dan menanamkan modalnya dalam jumlah besar," kata peneliti AEPI Salamuddin Daeng di Jakarta.
Dalam laporan PwC Investment and Taxation Guide 2019, lanjut Daeng, telah menguraikan bahwa kondisi hukum Indonesia bermasalah. Masalah itu, kutip Daeng, meliputi dan tidak sebatas hal hal sebagai berikut:
• Difficulties in dealing with the downstream in-country processing requirements undert theMining Law;
• Foreign shareholder divestment requirements;
• Lack of coordination between the central, provincial, and regional governments;
• Conflicts between mining operations and forestry regulations;
• Community relations and labour regulations; and
• Corruption, collusion, and nepotism.
Tampaknya masalah "korupsi" ini yang hendak diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi. Namun tanpa disadari bahwa masalah kuncinya adalah korupsi. "Semua kekacauan dalam pelaksanaan kontrak, dalam masalah divestasi, lingkungan, perburuhan, adalah korupsi oligarki," jelas Daeng.
Semua aturan tidak bekerja untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia. Namun berjalan diatas kepentingan langsung oligarki penguasa.
Bayangkan saja, menurut Daeng, korupsi telah berlangsung mulai dari proses penysunan UU, perencanaan anggaran, peraturan yang lahir atas dasar pesanan, hingga penegakan peraturan yang seluruhnya dapat dipertukarkan dengan uang.
"Semua masalah pelanggaran di bidang lingkungan hidup, pelanggaran dibidang perburuhan, pelanggaran di bidang divestasi perusahaan asing muncul karena oligarki yang korup dan pertukarkan itu semua dengan uang," papar Daeng.
Omnibuslaw Beri Kemudahan ?
Dengan demikian, menurut Daeng, yang menjadi masalah upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan omnibuslaw, yang konon akan memberi banyak kemudahan kepada investor pada satu sisi.
"Namun investor akan menjadi obyek pemerasan dengan senjata yang sebetulnya tengah disembunyikan di kantong penguasa," aku Daeng lagi.
Sementara selama ini investor meyakini bahwa keberadaan KPK merupakan satu satunya yang dapat memperlihatkan bahwa pemerintah berkomitmen menghentikan korupsi termasuk pemerasan oleh pemguasa kepada investor. "Namun setelah KPK "dibubarkan” maka lenyap lah semua harapan itu," kilah Daeng.
Padahal lebih baik bagi investasi itu mengeluarkan biaya, namun berpijak diatas peraturan dan hukum, daripada tidak keluar uang di depan untuk biaya-biaya.
Namun sayang, terang Daeng, dibelakang dan dikemudian hari justru menjadi obyek pemerasan penguasa. Semoga pemerintah dan DPR dapat mengeti masalah ini.(helmi)