Maskapai Mengeluh, Pemerintah Tetap Menurunkan Harga Tiket Pesawat Saat Lebaran
Senin, 03 Maret 2025, 16:33 WIB
BISNISNEWS.id - Maskapai meminta, pada periode angkutan lebaran 1446 H/2025, idealnya pemerintah menyerahkan harga tiket pesawat pada mekanisme pasar dan jangan mempolitisasi. Nyatanya, kritikan pedas yang dialamatkan kepada penerintah tidak membuahkan hasil, dan pemerintah tetap menurunkan harga tiket pesawat 13 - 14 persen saat angkutan mudik lebaran 1446 H/2025.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja sebelumnya telah menyampaikan kesulitan yang dialami maskapai. Dia berharap, pada musim mudik lebaran, pemerintah jangan lagi melakukan kebijakan yang sama seperti yang dilakukan pada liburan Nataru.
Denon meminta pemerintah menyikapi permasalahan ini secara bijak yang bisa menguntungkan semua pihak. Karena kalau, hanya sebelah pihak, ketika maskapai tidak memiliki lagi kemampuan membiaya operasionalnya alias kolaps, yang susah pemerintah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.
Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.
Pengumuman penurunan tiket ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) dalam jajak pendapat yang dilakukan melalui aplikasi WHATSAP bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyimpulkan, penurunan harga tiket pesawat pada saat Nataru tidak berpengaruh signifikan dengan pertumbuhan.
Jajak pendapat yang dikerjakan selama 16 hari mulai hari Kamis, 19 Desember 2024 hingga hari Jum’at, 3 Januari 2025, untuk mengukur tingkat pengaruh daya beli masyarakat terhadap oeburunan tiket pesawat.
Jajak pendapat mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto bersama boarding pass-nya
Ketua APJAPI Alvin Lie, mengatakan jajak pendapat ini mempunyai tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat.
“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” ujar Alvin.
Kapasitas Angkut
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan.
“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar enam persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya lima persen, sementara yang enam persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.(Syam)