Maskapai Penerbangan Meradang, Regulator Diminta Stop Intervensi
Rabu, 03 Juni 2026, 19:46 WIB
BISNISNEWS.id - Maskapai penerbangan masih menunggu keputusan pemerintah untuk segera melakukan eksekusi menaikan tarif batas atas (TBA) yang telah dibahas secara bersama-sama antara operator dengan regulator.
Setidaknya, dalam pembahasan itu, pihak operator penerbangan melalui Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kenaikan TBA 100 persen.
Kebijakan regulator dengan merestui fuel surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) hanya sedikit meringankan beban dan tidak menyelesaikan masalah operasional, sebab biaya operasional terus membengkak akibat fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur).
Selain itu, ambruknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, yang berdampak langsung pada suku cadang dan perawatan pesawat serta serangan Amerika Serikat bersama sekutunya Israel kepada Iran yang belum ada tanda - tanda berakhir. Konflik itu juga telah menggeser peta geopolitik global regional secara dramatis, berujung terganggunya pasokan bahan bakar minyak dari kawasan itu yang menambah keruhnya stabilitas ekonomi.
Beragam permasalahan penerbangan tersebut mengemuka dalam INACA Launching dan diskusi buku Indonesia Aviation Outlook 2026, Strategic Plan & Investment Opportunities, di Multi Purpose Hall lt. 9 gedung SOHO, Pancoran Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh stakeholder penerbangan nasional dan internasional baik dari regulator, operator, pabrikan pesawat dan pendukungnya, asosiasi pengguna jasa penerbangan serta media massa.
Regulator yang hadir di antaranya dari direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata.
Sedangkan operator yang hadir seperti maskapai penerbangan anggota INACA, pengelola bandara/ InJourney Airport, AirNav Indonesia, Pertamina Patra Niaga, AKR, Groundhandling, Boeing, Embraer, IBS Software, asuransi terkait penerbangan dan yang lainnya.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus dalam diskusi itu mengakui kondisi yang dihadapi maskapai penerbangan nasional.
Dia juga menjelaskan adanya usulan dari pihak maskapai melalui INACA yang telah dibahasnya, yaitu soal TBA. Sayangnya, pigak regulator belum bisa memenuhi usulan itu secara penuh, karena masih harus melindungi masyarakat pengguna jasa, menjaga harga tetap rasional bagi masyarakat, sehingga daya beli tetap dipertahankan.
Menjawab pertanyaan, terkait penghapusan TBA dan hanya mengatur Tarif Batas Bawah (TBB), Agustinus menegaskan, untuk saat ini, itu sesuatu yang tidak mungkin, sebab TBA adalh amanat UU No.1/2009 tentang penerbangan yang harus dipertahankan.
" Kalau mau merubah atau menghilangkan tarif batas atas, Undang-undangnya direvisi, selama belum ada perubahan, tetap dijalankan, karena itu adalah amanat undang-undang," tegasnya
Atas dasar itu (amanat UU) Kementerian Perhubungan lebih memilih opsi menerbitkan Keputusan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) bagi maskapai penerbangan yang tengah berdarah-darah ketimbang menghapus TBA .
Kendati sudah merestui fuel surcharge, regulator (Kemenhub) tetap intervensi dengan membatasi besaran tarifnya, atau maksimum 50 persen dari TBA dengan alasan menjaga daya beli masyarakat, sehingga harga tiket pesawat tetap rasional.
Pengamat penerbangan Alvin Lie dalam diskusi diskusi buku Indonesia Aviation Outlook 2026 juga menyentil regulator yang terus melakukan intervensi terhadap penerbangan berjadwal.
Padahal, ungkapnya, maskapai sudah berdarah-darah menghadapi situasi saat ini, yang berimbas membengkaknya biaya operasional akibat kenaikan dan fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur).
Alvin juga menyentil data yang disampaikan Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus dalam diskusi itu yang menyebutkan, dari total 561 unit pesawat yang ada, hanya 386 yang beroperasi.
Alvin mengatakan, sisa pesawat yang tidak dioperasikan itu, apakah ada di Indonesia ? Atau sengaja tidak dioperasikan karena karena rusak atau sengaja diparkir tidak dioperasikan karena biaya operasionalnya lebih tinggi.
" Pesawat itu tidak rusak, tapi sengaja tidak dioperasikan karena biayanya membengkak. Sewa parkir juga tinggi tapi masih jauh lebih baik ketimbang kerugian saat dioperasikan," tegas Alvin.
Kondisi itu juga berujung pada penutupan sejumlah rute penerbangan domestik dan internasional. Fakta-fakta itu menunjukan, industri penerbangan nasional sedang meradang dan berdarah-darah.
Alvin juga mendesak pemerintah (Kemenhub) untuk menghentikan intervensi. " Pemerintah jangan kahi intervensi, agar industri penerbangan tetap sehat dan bersaing. Intervensi pemerintah boleh dilakukan secara politik di daerah tertentu terutama daerah tertinggal," jelasnya. (Syam)