Maskapai Wajib Memberikan Edukasi Kepada Pelaggannya
Jumat, 10 Mei 2019, 22:24 WIBBisnisnews.id - Memasuki musim padat penumpang angkutan lebaran (Angleb) 2019, maskapai penerbangan diwajibkan melakukan edukasi kepada masyarakat pelanggannya, sesuai PM No. 185 / 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B.Pramesti mengatakan, edukasi kepada calon pengguna jasa angkutan udara sangat penting, sejalan dengan
fokus angkutan lebaran tahun ini, yakni memaksimalkan pelayanan dan On-Time Performance (OTP).
Edukasi yang wanib diberikan maskapai meliputi standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight) yang terdiri dari informasi penerbangan, pemesanan tiket (reservation), penerbitan tiket (ticketing), pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), proses boarding (boarding) dan penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) dan tentang standar pelayanan selama penerbangan (in-flght) meliputi fasilitas dalam pesawat udara, makanan dan minuman serta awak pesawat, terakhir standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight) meliputi proses turun pesawat, transit, transfer dan pengambilan bagasi.
“Kami berharap angkutan lebaran tahun ini bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala signifikan baik dari sisi keselamatan, keamanan dan pelayanan. Untuk itu, kami meminta kepada stakeholder perhubungan penerbangan agar meningkatkan kerja samanya demi kelancaran angkutan lebaran tahun ini,” kata Polana, Jumat (10/5/2019)di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi, dalam rapat Peningkatan Pelayanan Angkutan Udara Selama Angleb 2019 dengan maskapai, mengungkapkan agar maskapai dapat mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Ditjen Hubud menegaskan kepada maskapai untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengantisipasi setiap keluhan penumpang terutama pada penumpang dengan kebutuhan khusus (wanita hamil/penumpang lanjut usia/bayi/anak-anak/penumpang sakit). Selain itu juga meminta maskapai untuk melakukan edukasi kepada calon penumpang terkait standar pelayanan yang berlaku sesuai PM 185 Tahun 2015.
“Khusus antisipasi delay, apabila terdapat penerbangan yang mungkin beroperasi melebihi jam operasi bandara, diimbau kepada maskapai agar melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan. Selain itu untuk meminimalisir keluhan penumpang terkait delay dan pembatalan penerbangan akibat force majure maka diharapkan maskapai memberikan penanganan kepada penumpang sesuai dengan PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Maskapai juga diwajibkan untuk memberikan laporan terkait data penumpang setiap hari mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019,” tegas Putu.
Untuk diketahui, pada angleb tahun ini, Ditjen Hubud menspiagakan posko lebaran di 36 bandar udara yang terdiri dari 29 bandara domestik dan 7 bandara internasional. Total armada yang dioperasikan sebanyak 547 unit pesawat udara oleh 12 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (Syam S)