Maucash Resmi Kantongi Izin Resmi OJK
Kamis, 10 Oktober 2019, 17:05 WIBBisnisNews.id --Maucash, aplikasi pinjaman online dari PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), resmi menjadi fintech peer to peer (P2P) lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengakuan itu berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK KEP -84/D.05/2019.
Penerimaan izin Ini merupakan wujud komitmen AWDA dalam menjalankan bisnis sejalan dengan peraturan dari regulator dan komitmen dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan serta memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat. AWDA beroperasi dan meluncurkan produknya dengan platform “Maucash”sejak September 2018.
Dengan mendapatkan izin usaha ini, besar harapan Maucash untuk memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia dan menjalankan misinya membantu konsumen yang belum memiliki akses terhadap pinjaman untuk mencapai kebebasan finansial melalui akses yang lebih baik dan efisien terhadap pinjaman.
Di usia yang pertama, Maucash telah mengembangkan area operasionalnya ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari wilayah JABODETABEK, Denpasar, ke wilayah Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Medan, Malang, Makassar, dan Cilegon.
Ekspansi wilayah ini diharapkan dapat melayani lebih banyak konsumen di seluruh Indonesia, selain mengembangkan area operasionalnya, Maucash juga terlibat aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di banyak wilayah di Indonesia, baik di kota-kota di Pulau Jawa dan kota-kota di luar Pulau Jawa.
Semenjak diluncurkan, aplikasi Maucash telah di download lebih dari 1 juta pengguna smartphone Android di seluruh wilayah oeprasionalnya. Maucash telah memproses hampir 500.000 aplikasi pinjaman, dan memberikan pinjaman dana kepada hampir 30.000 konsumen Maucash.
Untuk kedepannya Maucash berkomitmen untuk terus melayani lebih banyak konsumen dengan memberikan produk dan layanan yang terbaik sehingga konsumen Maucash dapat mewujudkan mimpinya.
Preskom AWDA, Margono Tanuwijaya mengungkapkan, dengan mendapatkan izin dari OJK, hal ini menunjukkan komitmen dari AWDA untuk menjalankan bisnis fintech P2P lending dengan baik, sesuai dengan aturan dari regulator, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan visi AWDA untuk menjadi fintech yang dikagumi di Indonesia, dan juga misi AWDA yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedang Presiden Direktur AWDA, Rina Apriana menjelaskan, dengan komitmen ini, Maucash siap untuk mengembangkan dan memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia. Maucash sangat memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yaitu regulator, investor dan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya agar berkelanjutan.
Maucash juga akan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakan, dengan menyediakan pinjaman terutama bagi masyarakat yang unbanked.(helmi)