Mediasi Gagal, Perusahaan Keagenan Gugat Garuda Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019, 11:40 WIBBisnisnews.id - Maskapai Garuda Indonesia akan menghadapi gugatan dari perusahaan keagenan PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL), menyusul pemutusan sepihak kerjasama pengiriman barang di perusahaan BUMN tersebut.
Kuasa hukum SJL, Piter Siringoringo mengatakan gugatan perdata akan diajukan melalui PN Tangerang setelah tidak adanya titik temu terhadap surat somasi yang telah dilayangkan ke pihak Cargo Garuda.
Pieter mengatakan, pemutusan sepihak dengan mitra bisnis dinilai janggal dan tidak lazim di mata hukum perjanjian. Karena pemutusan pengelola kargo dilakukan tanpa alasan maupun tegoran sebagai sebab dilakukannya pemutusan.
"Klien kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluarhaa dan memibta penjelasan terkaitboemutusan sepihak yangvsangat mendadak itu, tifal digubris, bahkan surat somasi yang kami layangkan tidak mendapatkan tanggapan serius," kata Pieter, Jumat (10/5/2019) di Jakarta.
Artinya, kata Pieter, upaya mediasi telah dilakukan dan menemui jalan buntu. Pihak Garuda tidak membwrikan alasan jelas terjadap tindakan sepihak.
"Gugatan perdata akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dalam pekan ini setelah," tegasnya.
Pieter mengatakan, pemutusan pengelola kargo secara sepihak kurang lazim secara hukum bagi mitra keagenan yanh telah memberikan kontribusi selama 15 tahun.
" Kami juga melihat perjanjian keagenan yabg dibut aneh. Sesuai ketentuan perjanjian harusnya dibuat sama-sama menguntungkan .
Piter pun menilai, pemutusan pengelola kargo Garuda secara sepihak cacat hukum. Karena jika mengacu hukum perjanjian maka harus ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing - masing pihak. Yakni ada kewajiban pemberi pekerjaan dan ada haknya si penerima pekerjaan. Adanya kesamaan dalam hak dan kewajiban maka ada perjanjian.
Terkait berapa nilai kerugian dari gugatan perdata tersebut, Piter mengaku sedang menghitungnya. Namun yang jelas gugatan perdata diajukan karena memang ada kerugian berupa materi dan immateril yang secara fisik dan mental yang dialami PT SJL. Apalagi PT SJL juga menjalin relasi dengan berbagai pihak. Sehingga dengan adanya pemutusan sepihak tersebut merugikan PT SJL.
"Nilai kerugian itu sedang kita hitung, nanti tunggu saja berapa nilai kerugiannya," jelasnya.
Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan secara sepihak dan tanpa alasan l. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun. Lim mengungkapkan, sebelum pemutusan sepihak, awalnya pihak direksi kargo Garuda menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu.
Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah.
Pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso. Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo.
Selama masih berlangsungnya kerjasama dengan Garuda, Lim mengatakan SJL mengirim kargo ke Jakarta-Medan, Banjarmasin- Manado.Adapun bank garansi yang setorkan pihaknya ke Garuda sebagai jaminan keagenan sebesar Rp 2 miliar plus uang koreksi Jakarta-Medan sebesar Rp 400 juta. Hingga saat ini uang tersebut masih mengendap di Garuda dan belum diberikan.
Direktur Cargo Garuda Indonesia Muhamad Ikbal yang dihubungi awak media sebelumnya terkait rencana gugatan perdata perusahaan keagenan, SJL mengatakan belum tahu.(Jam)