Memperoleh Informasi Merupakan Hak Asasi Manusia, Tapi Harus Bijak Menyikapi dan Membagikannya
Kamis, 29 Agustus 2019, 10:02 WIBBisnisNews.id -- Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Sementara, pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," kata Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Capt. Hermanta pada pembukaan Foru. Kehumasan Mwnghadapi Berita Hoax di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Dikatakan, akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoax tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban atau objek yang diberitakan," kata Capt Hermanta lagi.
Menurutnya, istilah hoax atau berita palsu kini semakin santer terdengar di dunia maya. Kemudahan dalam menyebarkan pesan melalui media sosial mempermudah hoax berkembang dengan cepat. Dalam hitungan menit saja bisa dikatakan sudah dibagikan sebanyak ratusan kali oleh pengguna media sosial atau yang disebut netizen.
"Efeknya, orang-orang yang tidak mencari tahu kebenarannya jadi mudah terhasut dan bila dibiarkan bisa mengakibatkan kerusuhan. Sebagai netizen yang cerdas, tidak seharusnya semua berita yang tersebar ditelan mentah-mentah begitu saja," jelas Capt. Hermanta.
Sejauh ini, menurut dia, belum semua unit kehumasan memiliki keterampilan untuk menjadi garda terdepan dan etalase lembaga untuk membangun pemberitaan, informasi dan komunikasi secara wajar, objektif, serta berimbang, itu karena kita masih berproses dengan dinamika kehidupan bermasyarakat yang dinamis.
"Tidak jarang pula, hubungan yang baik yang terjalin antara unit kehumasan dengan media selalu melahirkan out put pemberitaan yang positif sehingga menimbulkan polemik di masyarakat," papar Hermanta.
Namun hal ini bukan pula berarti Pemerintah atau lembaga menginginkan pemberitaan yang baik-baik saja. "Bagaimanapun berita positif dan negatif, harus disampaikan dengan mengedepankan etika, objektivitas, keakuratan, serta berimbang," pinta Hermantan.
Pasalnya, terang Hermanta, berita negative tersebut bisa menjadi pemacu peningkatan kinerja pemerintah atau suatu lembaga menjadi lebih baik.
Forum kehumasan Pelabuhan Tanjung Priok, tambah Hermanta diharapkan bisa menambah keterampilan kita menjadi lebih kreatif, inovatif, dan profesional serta memiliki kemampuan untuk menciptakan citra positif sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara utuh, tepat, akurat.(helmi)