Menelisik Upaya Mengkerdilkan Cabotage, Iperindo: Apa Urgensinya ... ?
Jumat, 11 Oktober 2019, 16:11 WIB'Ada kekuatan besar yang terus berupaya mengutak-atik cabotage di wilayah perairan Indonesia.'
BisnisNews.id - Pelaku industri galangan kapal angkat suara soal rumor revisi Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres 5/2005 - Pemberdayaan Industri Pelayaran.
Azas cabotage sudah final, kalaupun ada revisi, sifatnya menguatkan bukan melemahkan dan tidak mengganggu pasal-pasal yang terkait dengan azas cabotage.
Ada kekuatan besar dibalik wacana revisi, yang targetnya sangat dicurigai melumpuhkan cabotage di wilayah perairan Indonesia. Kecurigaan ini berawal dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Maret 2019 yang menghadirkan sejumlah stakeholder, diantaranya Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (DPP INSA), Ikatakan Korp Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI). Salah satu materi bahasannya adalah upaya merevisi UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Poin yang ditekankan ialah soal Cabotage dan Sea And Coast Guard.
Baca Juga
Menyikapi wacana itu, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal Indonesia (IPERINDO) Edie K.Logam menegaskan, tidak ada yang perlu direvisi, tapi yang harus dilakukan ialah memperkuat, sehingga industri pelayaran tumbuh.
Kalaupun sampai ada pemaksaan segelintir orang, maka seluruh perusahaan galangan nasional akan bergerak melindungi hak ekslusif negara untuk mengamankan kekayaan dan pasar dalam negeri.
"Apa urgensinya, revisi itu dilakukan. Kami bukan anti revisi tapi UU Nomor 17 tentang Pelayaran sudah bagus, terutama pasal yang terkait dengan azas cabotage,"tegas Eddie, Jumat (11/10/2019) di Jakarta.
Ditegaskan, semua pihak harus menyadari, azas cabotage dan Inpres 5/2005 sangat strategis dalam melindungi industri pelayaran nasional dengan industri pendukungnya, seperti galangan kapal.
Jangan karena segelintir orang mengorbankan ratusan juta orang, "Kita tahu bahwa sebelum azas cabotage diterapkan, jumlah kapal berbendera merah putih hanya 6000 unit tapi sekarang ini tumbuh dahsyat sekali menjadi lebih dari 30 ribu unit atau tumbuh 300 persen," tuturnya.
Baca Juga: Awas ...Ada Upaya Mengkerdilkan Industri Pelayaran Nasional
Ribuan tenaga kerja terserap di sektor pelayaran dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia. Industri pendukungnya juga ikut bertumbuh, salah satunya adalah galangan kapal.
Kalau ada segelintir pihak yang mencoba merevisi UU 17/2008 terkait azas cabotage, itu sama dengan mematikan industri pelayaran, industri galangan kapal, menyumbat lapangan kerja dan industri turunannya seperti spareparts serta sektor lainnya yang melibatkan ribuan tenaga kerja.
Sebagai lokomotif di sektor maritim, azas cabotage memiliki peranan strategis dalam melindungi perusahaan pelayaran dan pelaut Indonesia sekaligus mendongkrak perekonomian nasioal.
Selain soal perekonomian dan tenaga kerja, tumbuhnya armada nasional berdampak langsung terhadap kedaulatan negara. Bahkan dalam Undang-undang No.03/2002 tentang Pertahanan Negara, armada niaga nasional menjadi salah satu komponen pertahanan negara yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya, termasuk penanggulangan bencana alam.
Sayangnya, ada saja pihak-pihak yang terus mengusik azas cabotage, melalui upaya revisi Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang pelayaran. Bisa jadi kalau revisi itu benar-benar terwujud, terutama yang terkait dengan azas cabotage, kapal-kapal asing kembali menguasai pasar angkutan komoditi dalam negeri.
Padahal, banyak negara di dunia, telah melindungi industrinya sendiri dengan menerapkan asas cabotage. Seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillipina dan sebagainya.
Ketua Umum Women in Maritime Indonesia (WIMA INA) yang juga pakar hukum maritim, Chandra Motik menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang ingin menggemboskan industri pelayaran nasional.
Azas cabotage merupakan hak ekslusif negara untuk menyusun beleid, termasuk di sektor pelayaran. Artinya, cabotage itu ditetapkan untuk melindungi kekayaan dan pasar dalam negeri.
Catatan Bisnis News, pada Maret 2005, jumlah kapal berbendera Indonesia sekitar 6.000 unit dan saat ini sudah meningkat menjadi lima kali lipat atau sekitar 29 ribu unit per Januari 2019.
Total kapasitas angkut meroket dari 5,67 juta GT pada 2005 menjadi lebih dari 40 juta GT
Kekuatan armada nasional yang tumbuh sangat signifikan sejak 2005 ini juga mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik, yang sebelumnya diangkut kapal asing.
UU Nomor 17/2008 tentang pelayaran dan Inpres 5/2005 mewajibkan seluruh komoditi nasional diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan awak kapal berkebangsaan Indonesia, seperti tertuang Pasal 8 Poin Satu UU No.17/2008.
Selanjutnya Pasal 56 menyebutkan, pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional.
Pasca pemberlakuan azas cabotage, 98 persen komoditi nasional dilayani kapal-kapal bendera Indonesia yang sebelumnya dikuasai kapal asing. Kegiatan angkutan perusahaan nasional dan BUMN wajib menggunakan kapal berbendera merah putih dan awak kapal berkebangsaan Indonesia.
"Ini adalah cara- cara yang tidak bagus dan ingin kembali mengkerdilkan industri pelayaran nasional," tegas Chandra Motik.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengkhawatirkan, revisi UU 17/2008 tersebut ialah mengutak-atik perihal azas cabotage yang memungkinkan kapal asing kembali berjaya di perairan Indonesia.
"Azas cabotage itu menjadi kebanggaan kita. Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak dan aneh, kita di negara kepulauan tapi belum bisa mengatur pelayaran kita sendiri," tegas Carmelita.
Menurut Carmelita, sejak diimplementasikannya azas cabotage, investasi pengadaan armada pelayaran dan industri terkait terus tumbuh. "Kami terus berjuang, agar pemerintah menjadikan pelayaran dan armada merah putih sebagai bagian dari infrastruktur, dan kita menjadi tuan rumah di negara kita sendiri," tuturnya. (Syam S)